IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

RABU, 20 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

DPRD Morowali Bersama Forkompimda Gelar Rapat Bahas Jety Milik PT Tiran Indonesia di Menui Kepulauan Morowali

MOROWALI, TOPKOTA.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali mengelar rapat bersama unsur Forkompimda membahas terkait jety milik PT. Tiran Indonesia yang berada di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali yang dinilai ilegal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi pada saat memimpin rapat di ruang rapat Kantor DPRD Morowali Desa Bahururu Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil tim pemeriksaan yang turun kelapangan maka semua kegiatan bongkar muat PT Tiran Indonesia di terminal khusus atau pelabuhan yang berada dalam wilayah Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah harus dihentikan, sampai diterbitkan izin terminal khusus dan memenuhi komitmen yang melingkup wilayah Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Lanjutnya, bahwa PT Tiran Indonesia memilikin izin lokasi ataupun izin operasional itu mengunakan data perizinan Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Sementara berdasarkan titik koordinat dan dilakukan verifikasi lapangan, ternyata wilayah tersebut masuk wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng, dan itu berdasarkan Permendagri No 10 Tahun 2005, bahwa wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini Desa Matarape.

“Tim turun kelapangan bukan yang pertama kali dan sudah beberapa kali, kita sudah memberikan peringatan kepada pihak PT Tiran Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sudah memberikan surat penghentian keseluruhan atas aktifitas atas PT Tiran Indonesia yang ada di Matarape dan itu tidak dihindahkan,” ujarnya.

“Pada tanggal 27 April 2022 ini bersama dengan Tim Terpadu, kita akan turun kelapangan yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan DPRD serta beberapa OPD teknis lainnya termasuk Sahbandar, akan melakukan peninjauan lapangan di lokasi tersebut untuk memastikan kembali aktifitas PT Tiran Indonesia berjalan atau berhenti, karena informasi yang kami dapatkan bahwa pasca surat penghentian dikeluarkanya oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, ternyata per tanggal 19 April kemarin sampai tanggal 20 April PT Tiran Indonesia masih tetap melakukan aktifitasnya di wilayah jety yang ada di Desa Matarape dan itu kita anggap illegal,” pungkasnya.

Sementara itu, hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Ketua 1 H Syarifudin Hafid SH, Angggota DPRD Morowali, Kasdim Mayor Inf David Lunta, Kadis Perhubungan Kab Morowali Emil, perwakilan Sahbandar dan OPD tenis terkait serta Kepala Desa Matarape. (Rpdm)