IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPRD Medan Siap Bantu Warga Tanjung Mulia, Putusan Eksekusi PN Medan Diragukan

MEDAN, TOPKOTA.co – Perlawanan keras terhadap praktik mafia tanah terus dipertunjukkan. Sejumlah perwakilan masyarakat dari Jalan Alumunium I, Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, temui anggota DPRD Kota Medan, Senin (28/7/2024)

Rombongan warga dipimpin Hiber Marbun didapingi Sari, G Marlon Marpaung, ibu Horas, Ary Ambon dan Hari Ismanto (Komunitas Badal Kandank) bersama Kuasa Hukum Irwansyah Hukum Gultom menuntut kejelasan dan keadilan atas eksekusi tanah yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Medan disebut-sebut cacat hukum.

Warga diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lailatul Badri.

Menurut Irwansyah Gultom, surat eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan pada 17 Juli 2025 terkait perkara No. 77/Pdt.Eks.2024/PN.Mdn Jo. Putusan No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn, sama sekali tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak tergugat.

Gultom menegaskan, tidak satu pun warga yang tinggal di kawasan tersebut pernah dipanggil atau hadir dalam proses persidangan.

“Kami sudah melayangkan sanggahan ke Pengadilan sebelum surat eksekusi diterbitkan, namun tetap saja surat itu keluar. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Irwansyah. Ia menambahkan, objek perkara yang disebut dalam surat tersebut meliputi sekitar 17 hektar lahan, termasuk 10 gudang yang berada di Lingkungan 16, 17, dan 20.

BACA JUGA:  Groundbreaking Pembangunan Gedung STA Tower, Bobby Nasution: Roda Perekonomian Kota Medan Semakin Baik

Warga lainnya, Sari (49) turut mempertanyakan keputusan Pengadilan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk membela diri.

“Mengapa sanggahan kami tidak dipertimbangkan? Kami juga paham aturan dan prosedur hukum. Tapi surat eksekusi itu tetap saja diterbitkan,” ujarnya kecewa.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Hiber Marbun pada seluruh tim dan komunitas yang tetap solid memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati.

“Terima kasih atas kerjasama dan kekompakan semua pihak. Ini adalah perjuangan kita bersama, dan persatuan adalah kekuatan terbesar kita,” ujar Hiber.

Senada, Ari Ambon mengajak seluruh warga untuk tetap mendukung langkah-langkah yang diambil perwakilan masyarakat dan komunitas.

Tokoh masyarakat Tanjung Mulia Agus Irianto memberikan apresiasi tak terhingga kepada tim yang dengan gigih memperjuangkan tanah warga kepada anggota DPRD Kota Medan.

“Semoga Allah SWT  memberikan hidayah dan kekuatan agar dapat mengusir mafia tanah dari tempat kita amiin,” sebut Agus diamini ratusan warga.

Dalam pertemuan itu, Lailatul Badri menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia meminta masyarakat segera mengirimkan surat resmi agar DPRD dapat menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Danyonmarhanlan I Hadiri Peringatan Israj Mi'raj dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H Bersama Forkopimda Medan

Saya siap membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kirimkan suratnya secepatnya, agar kami bisa menggelar RDP,” katanya. (Ayu)