MEDAN, TOPKOTA.co – DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2016-2021 di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/02).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM, segenap Pimpinan OPD dan Anggota DPRD kota Medan.
Dikatakan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mimbar kemacetan Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Undang-undang pembantuan Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka kemacetan sehingga melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat rencana untuk menghentikan Ir H Akhyar Nasution MSi sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.
Beliau juga menjelaskan usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan Akhyar sebagai Wali Kota Medan.
Sedangkan Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan atas sinergitas bersama dalam membangun dan mengajukan Kota Medan. Diharapkan, hasil pembangunan yang telah dilakukan selama ini dapat dinikmati seluruh warga Kota Medan.
“Sebagai manusia, kami menyadari sebagai makhluk yang lemah. Selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan masih ada kelemahan dan kekurangan yang belum memuaskan. Untuk itu, kami meminta maaf. Yang pasti semua kerja keras yang dilakukan kami dedikasikan untuk seluruh warga Kota Medan,” kata Wali Kota.
Menurut Wali Kota, koordinasi dan komunikasi antara Pemko Medan dan DPRD Medan terjalin sangat baik. Oleh sebab itu, di masa kepemimpinan yang akan datang, Wali Kota, optimis, kerjasama dan kemitraan yang telah terbangun juga dapat semakin baik.
“Insya Allah, hubungan antara eksekutif dan legislatif yang telah terbangun dapat berjalan lebih harmonis sehingga dapat meningkatkan kebijakan dan program pembangunan kota yang dilakukan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” harapnya.
Selama lima tahun menjalankan roda pemerintahan, Akhyar mengungkapkan kepemimpinannya dimulai bersama Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH sebagai Wali Kota kala itu. Kemudian, dirinya menjadi Plt Wali Kota selama 16 bulan dan tepat tanggal 11 Februari 2021 dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif.
“Kepemimpinan ini dimulai dari Bapak Dzulmi Eldin. Beliaulah saat itu Wali Kotanya. Dan hari ini, saya mengakhiri tugas dan pengabdian kami di Pemko Medan. Kami memohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Semoga, segala niat baik dan terbaik yang dilakukan untuk Kota Medan menjadi amal jariyah untuk kita semua,”pungkasnya. (My Tanjung)