MEDAN, TOPKOTA.co – Anggota DPRD Kota Medan Hendri Duin mendukung penuh langkah Dirut dan jajaran direksi PUD Pasar didalam meningkatkan kualitas dan etos kerja para karyawannya. Agar pencapaian proyeksi usaha yang dilakukan bisa maksimal.
“Ini dikomparasi dengan kesiapan serikat pekerja mendukung unsur pimpinan, khususnya jajaran Direksi dalam upaya peningkatan pendapatan usaha. Yakni, dengan turut mensosialisasikan program peningkatan disiplin karyawan dan program bisnis perusahaan,” kata Hendri, Jum’at (23/9/2022).
Sekretaris komisi III DPRD Medan ini meminta agar jajaran direksi tidak usah melindungi karyawan maupun tenaga honorer yang indisipliner. “Tetapi, jajaran direksi harus meningkatkan kesejahteraan karyawan yang patuh dan disiplin. Segera, setelah proyeksi usaha mencapai target maksimal dan perusahaan meraih keuntungan,” harapnya.
Politisi Partai PDI-P ini juga menyebut bahwa penegasan Disnaker tentang apa saja pengaduan karyawan/pekerja yang dapat mereka tangani, itu merupakan kewenangan mutlak manajemen perusahaan.
“Ini harus dipahami oleh semua pihak, termasuk kawan-kawan anggota dewan, khususnya di Komisi III. Apalagi ini menyangkut sosialisasi tentang proyeksi baru PUD Pasar, sebagaimana arahan Walikota Medan. Misalnya, tentang rencana memasuki ranah gross trading untuk pengendalian harga kebutuhan pokok. Sehingga laju inflasi dapat dikendalikan,” jelasnya.
Hendri Duin juga menambahkan bahwa kinerja dari Dirut PUD Pasar Kota Medan dibawah kepemimpinan Suwarno SE sudah cukup baik. “Ini bisa terlihat dari upaya Dirut Suwarno dan jajaran direksi, membayarkan hutang THR karyawannya dan berhasil meningkatkan pendapatan PAD kota Medan dari sektor retribusi pasar,” ucapnya.
Untuk itu sambung Hendri Duin, Komisi III mendukung langkah kongkrit yang dilakukan oleh direksi PUD Pasar, dalam membenahi sistem, disiplin dan kinerja para karyawan. “Baik untuk merotasi karyawan, guna mendapatkan formasi yang baik untuk perusahaan. Kalau mereka mampu menjalankan tugasnya, berikan apresiasi. Tapi belum menjalankan atau menolak perotasian tersebut, karyawan itu harus dievaluasi ataupun diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (red)