TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menetapkan dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hasil kesepakatan Ranperda menjadi Perda digelar pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Karo, Senin lalu.
Demikian disampaikan Bupati Karo melalui Kepala Dinas Kominfo Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan di Kabanjahe, Jum’at (14/4/2023).
Leo mengatakan bahwa tiga Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yakni, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.
“Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Karo,” ujar Leo.
“Kita patut bersyukur akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Kabupaten Karo. Semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa diberkati oleh Tuhan demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Karo,” tutupnya. (John Ginting)