IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPRD Batubara Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota RPJP APBD Tahun 2022

Bupati Batubara Ir H Zahir MAP saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Batubara M Syafi'I SH pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Batubara, Senin (19/6/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/6/2023).

Setelah penyampaian Nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Tahun 2022, Bupati Batubara Ir H Zahir MAP menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Batubara M Syafi’I SH untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sidang Paripurna ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Safrizal, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi SH, seluruh anggota dewan, OPD dan unsur Forkopimda Batubara.

Dalam Penyampaian Nota RPJP APBD 2022, Bupati Batubara Zahir menyebutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dengan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya. 

Menurut Bupati Zahir, hal ini tentunya tidak terlepas dari partisipasi semua pihak yang pro aktif terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan. Semoga opini wajar tanpa pengecualian tersebut dapat terus dipertahankan, dan kiranya kualitas pengelolaan keuangan di tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. 

Selanjutnya, laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2022 disampaikan dalam dokumen rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut; 

 

Pendapatan dalam upaya untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah. arahan tersebut berfokus pada peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah khusunya pada penerimaan pajak daerah (PAD), sebagaimana sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya.

BACA JUGA:  Pemkab Batubara Salurkan Bantuan PPPA Sumut Kepada Sejumlah Kelompok Perempuan

Pada Tahun Anggaran 2022, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.185.019.396.981,00 (1 trilyun 185 milyar 19 juta 396 ribu 981 rupiah), dan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.143.905.508.894,44 (1 trilyun 143 milyar 905 juta 508 ribu 894 rupiah 44 sen) atau 96,53% dengan rincian sebagai berikut:

  1. a) Pendapatan asli daerah pendapatan asli daerah pada tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 161.997.313.940,00 (161 milyar 997 juta 313 ribu 940 rupiah), realisasi sebesar Rp. 132.677.602.294,44 (132 milyar 677 juta 602 ribu 294 rupiah 44 sen).b) Pendapatan transfer pendapatan transfer pada tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.023.022.083.041,00 ( 1 trilyun 23 milyar 22 juta 83 ribu 41 rupiah), realisasi sebesar Rp. 1.007.901.893.743,00 (1 trilyun 7 milyar 901 juta 893 ribu 743 rupiah). c) lain – lain pendapatan daerah yang sah. lain – lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2022 direalisasikan sebesar Rp. 3.326.012.857,00 (3 milyar 326 juta 12 ribu 857 rupiah) yang merupakan pendapatan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp. 3.314.184.440,00 (3 milyar 314 juta 184 ribu 440 rupiah ) dan pendapatan lainnya sebesar Rp. 11.828.417,00 ( 11 juta 828 ribu 417 rupiah). 
  2. Belanja

 Pada tahun 2022 belanja daerah dianggarkan sebesar rp. 1.288.459.697.330,00 (1 trilyun 288 milyar 459 juta 697 ribu 330 rupiah), realisasi sebesar Rp. 1.194.002.086.885,22 (1 trilyun 194 milyar 2 juta 86 ribu 885 rupiah 22 sen) atau sebesar 92,67% dengan rincian sebagai berikut: 

BACA JUGA:  Bupati Batubara: Kebutuhan Data Informasi Menjadi Syarat Utama Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah

1) Belanja operasi belanja operasi tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 895.248.332.372,00 (895 milyar 248 juta 332 ribu 372 rupiah). realisasi sebesar Rp. 850.405.286.736,22 (850 milyar 405 juta 286 ribu 736 rupiah 22 sen). 2) Belanja modal belanja modal tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 190.599.518.058,00 (190 milyar 599 juta 518 ribu 58 rupiah). realisasi sebesar Rp. 143.160.691.249,00 (143 milyar 160 juta 691 ribu 249 rupiah ). 3) Belanja tak terduga belanja tak terduga tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 14.000.000.000,00 (14 milyar rupiah) realisasi sebesar Rp. 11.764.503.000,00 (11 milyar 764 juta 503 ribu rupiah). 4) Belanja transfer belanja transfer tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 188.611.846.900,00 (188 milyar 661 juta 846 ribu 900 rupiah) realisasi sebesar Rp. 188.671.605.900,00 (188 milyar 671 juta 605 ribu 900 rupiah). 

  1. Silpa

Silpa pada tahun 2022 sebesar Rp. 68.291.987.972,14 (68 milyar 291 juta 987 ribu 972 rupiah 14 sen), yang terdiri dari : 

1) kas di kas daerah sebesar Rp. 68.165.376.774,48 (68 milyar 165 juta 376 ribu 774 rupiah 48 sen). 2) kas di bendahara penerimaan sebesar Rp. 20.410.000,00 (20 juta 410 ribu rupiah). 3) kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 3.477.000,00 (3 juta 477 ribu rupiah) 4) kas di bendahara bos sebesar Rp. 79.082.813,00 (79 juta 82 ribu 813 rupiah). 5) kas dana kapitasi pada fktp sebesar Rp. 23.641.384,66 (23 juta 641 ribu 384 rupiah 66 sen). 

BACA JUGA:  Bupati Batubara Berangkatkan 27 Warga Ibadah Umroh ke Tanah Suci Mekah

Ini merupakan gambaran singkat laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Batubara. 

Dengan demikian Bupati Zahir menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022. “Secara resmi saya serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku,” ujarnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER