IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019

ASAHAN, TOPKOTA.co – Ketua DPRD Kab. Asahan H Baharuddin Harahap SH MH, membuka Rapat Paripurna DPRD Kab. Asahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019.

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD, dan tamu undangan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/04).

Ketua DPRD Kab. Asahan dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah , LKPJ Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat. Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kab. Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, laporan Panitia Khusus Pembahasan yang telah disetujui oleh DPRD Kab. Asahan dapat kita jadikan rekomendasi,” ucap beliau.

Sedangkan Perwakilan Panitia Khusus pembahasan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 Bambang Rusmanto SP menyampaikan laporannya terhadap pendapatan daerah, perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan. Jika dilihat persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan memang belum cukup memuaskan. Namun jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah ini, semestinya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan.

“Ada beberapa unsur penting dan strategis perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin diantaranya sebagai berikut, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Perhubungan,” papar Bambang.

Sementara Bupati Asahan H Surya BSc pada pidatonya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019.

“Hal ini adalah sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan. Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ tadi merupakan sasaran dan masukan, dan akan menjadi motivasi bagi pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang,” ucap Bupati Asahan.

Diakhir pidatonya Bupati Asahan mengatakan apabila dalam LKPJ Bupati Asahan yang telah disampaikan terdapat keberhasilan. “Maka keberhasilan tersebut bukanlah hanya keberhasilan Pemerintah Kabupaten Asahan semata, melainkan keberhasilan kita semua, sedangkan kekurangan yang ada,merupakan kekurangan yang harus diperbaiki di masa yang akan datang,” ujarnya. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER