IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPO Kasus 365 Kandas Ditangan Duo Kasat Polres Karo

DPO Pandus Tarigan setelah mendapatkan perawatan medis akibat luka tembakan pada kakinya di RSUD Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pelarian Pandus Tarigan berakhir sudah. Pria 43 Tahun ini ditangkap Tim Gabungan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Karo, karena beberapa bulan silam masuk dalam Daftar DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Jamin Ginting sekitar Puskesmas Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat.

Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (7/8) kepada sejumlah wartawan di Polres Karo menerangkan, Kamis (6/8) sekira pukul  16.00 Wib, Gabungan Opsnal Sat Reskrim beserta Opsnal Narkoba dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan SH MH dan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH, melakukan penangkapan terhadap Pandus di Perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah.

“Penangkapan terhadap tersangka yang bermukim di Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 331/IV/2020/SU/Res T Karo, Tertanggal 30 April 2020 atas nama pelapor Amirudin Lubis dengan kerugian sebesar Rp45.000.000′ serta 2 unit HP jenis Sambung dan Nokia,” ujar Sastrawan.

Lanjut dikatakan Sastrawan, bahwa penangkapan Pandus masuk daftar DPO hasil pengembangan dari 3 rekannya yang sudah terdahulu ditangkap, dan kini masuk proses sidik. “Pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB, Pelapor bersama saksi (kenek) atas nama Dicky Pranata Lubis mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampai di TKP di depan Puskesmas Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo, mobil Pelapor dipepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban,” ujar Kasat.

Kemudian lanjut Kasat, datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Pelapor, dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak. Selanjutnya Pelaku mengancam Pelapor dengan menggunakan senjata tajam, dan mengambil uang tunai yang berada didalam tas, dan juga 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Tanah Karo.

“Pada hari Kamis Tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang selama ini melarikan diri, atas nama Pandus Tarigan. Tersangka ditangkap di Perladangan Desa Manuk Mulia Kec. Tiga Panah Kab. Karo,” ujar Kasat.

Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat perawatan dari Tim Medis, dan kemudian diboyong ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses hukum.

“Tersangka melanggar sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Kasat. (John Ginting)