KAMPAR, TOPKOTA.co – Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Kampar secara resmi terdaftar keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar, Rabu (16/6/2021).
Terdaftarnya DPD SPI tersebut dibuktikan dengan balasan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kampar dengan Nomor : 220/BKBP-Bid/2021/60 dan di tanda tangani oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.Si.
Asril selaku Ketua DPD SPI Kabupaten Kampar kepada Media mengatakan,” Alhamdulillah hari ini DPD SPI Kabupaten Kampar sudah resmi terdaftar di Kesbangpol, untuk itu kedepannya kami akan mulai meningkat kan kinerja selaku Garda terdepan memberikan Informasi kepada Masyarakat, ujarnya.
Dikatakan Asril, dengan sudah diterimanya surat keterangan terdaftar SKT dari Kesbangpol kampar, semua dinas instansi dan swasta bisa menerima Solidaritas Pers Indonesia. Dan untuk Pemerintahan Kabupaten Kampar khususnya, bisa menjalin kemitraan dengan baik, agar semua program dari Pemerintah Pusat maupun Daerah bisa terkontrol dan tersampaikan ke masyarakat.
“Untuk rekan-rekan supaya dapat menjaga nama baik Solidaritas Pers Indonesia, berikan yang terbaik sesuai Tupoksi dan AD/ADRT Organisasi. Kemudian semoga Organisasi SPI yang mewadahi Wartawan diharapkan bisa bersinergi dengan Pemerintah untuk kemajuan khususnya di Kabupaten Kampar “tutur Asril.
Sementara itu Guntur Syah Putra mewakili dari Kesbangpol Kampar yang secara resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mengatakan,” dengan diserahkan SKT ini secara resmi Organisasi SPI secara legal sudah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Kampar, untuk itu sesuai aturan diharapakan kepada Pengurus minimal 1×6 bulan memberikan laporan kegiatan ormas ke Kesbangpol, pungkasnya (Rilis Resmi DPD SPI Kabupaten Kampar/joni)