IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

DPC Projo Karo Laporkan Penyerobotan Kawasan Hutan Puncak 2000 Siosar ke Kejatisu

DPC Projo Karo menyerahkan barang bukti penyerobotan kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – DPC Projo Karo melaporkan penyerobotan kawasan hutan Puncak 2000 Siosar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kemarin.

Kepada Wartawan, Tim Projo Yudhi Herianto Zebua SH mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti penyerobotan Kawasan Hutan di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.

“Laporan ini, menanggapi pernyataan Kasipenkum Kejati Sumut Bapak Yos A Tarigan SH MH kepada wartawan, kemarin siang. Selain itu, pada hari Senin 29 November 2021, pengaduan kepada Jaksa Agung Bapak Prof Dr ST Burhanuddin SH MM dengan lampiran bukti-bukti juga sudah disampaikan Tim Projo melalui TU Kejagung di Jakarta dan telah diterima petugas bernama Ilham,” ujarnya.

Yudhi Zebua menjelaskan inti dari surat pengaduan tersebut mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sekitar Rp. 250 miliar, yaitu dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III Siosar seluas lebih kurang 250 Hektar.

Sementara, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP dan Sekretarisnya Imanuel Elihu Tarigan SH menjelaskan, ekonomi bahwa bukti yang diserahkan pihaknya adalah fotocopy Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR) yang dibuat oleh salah satu Notaris di Kota Medan, dan Pelepasan Hak Atas Tanah (PHAT) yang dibuat oleh salah satu Notaris di Deli Serdang. “Sedangkan objek tanah yang termuat didalam PHGR dan PHAT tersebut sangat jelas berada di dalam kawasan hutan produksi milik negara,” ujarnya.

Lanjutnya, pada tanggal 14 November 2021 yang lalu, petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan bernama M Irsan Afif Hasibuan SHut telah melakukan pemasangan pilar batas kawasan hutan di lokasi tersebut sesuai dengan Surat Tugas No. ST. 440/BPKH I/PKH/11/2021 tanggal 3 November 2021 ditandatangani Kepala BPKH Wilayah 1 Medan Fernando L Tobing SP MSi, namun dihancurkan oleh oknum yang mengaku suruhan pengusaha property yang sangat terkenal di Kota Medan.

“Kami telah melakukan investigasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah – XV Kabanjahe, meminta dasar – dasar hukum kawasan hutan di Sumatera Utara. Kami menemukan data bahwa adanya peraturan kawasan hutan mulai dari jaman kolonial sampai dengan register kawasan hutan tahun 1982, diubah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) berlaku sampai tahun 2005, diubah dengan SK 44 berlaku sampai tahun 2014, diubah lagi dengan SK 579 yang berlaku sampai dengan saat ini. Kawasan Hutan Produksi Sibuaten III tersebut tidak pernah berada di luar kawasan hutan,” ujarnya.

Lloyd Reynold Ginting Munthe SP juga berharap berdasarkan data-data dan dokumen yang disampaikan pihaknya, agar Tim Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan kawasan hutan produksi milik negara tersebut.

“Harapan kami, dengan adanya komitmen Bapak Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MM untuk memberantas mafia tanah di tanah air. Tim Kejaksaan dapat begerak cepat dan membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negeri tercinta ini,” tutup Lloyd R Ginting. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER