GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Untuk mengantisipasi mewabahnya Covid-19 di Kepulauan Nias khususnya di Kota Gunungsitoli, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Gunungsitoli mengeluarkan 10 edaran maklumat penegasan, agar umat Islam tidak melaksanakan ibadah shalat Jum’at dan shalat 5 waktu serta tarawih pada saat bulan Ramadhan di Masjid/Musholla dan Surau.
Hal itu juga tertuang dalam Nomor: A-012/DP-K-II/30/SR/IV/2020 tertanggal 16 – april 2020 tentang pelaksanaan Ibadah dalam masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Ketua DP MUI Kota Gunungsitoli H Abdul Hadi Caniago SH mengatakan, apabila situasi masih seperti saat ini bahkan grafik Covid-19 cenderung naik, maka bukan hanya shalat Jum’at, shalat 5 waktu dan tarawih, bahkan lebih baik ibadah Shalat Idul Fitri ditiadakan di Masjid/Musholla serta Surau.
“Shalat tarawih itu kan hanya ibadah shalat sunah, jadi jangan sampai kita mengejar sunah tapi malah menimbulkan kemudaratan. Yang ada, akan timbul masalah yang lebih besar dampaknya kepada masyarakat luas,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Segala hal yang menyangkut ibadah pada saat Bulan Ramadhan seperti Shalat Jum’at, Shalat 5 waktu, tadarus dan tarawih ia menuturkan dengan tegas, agar dilakukan di rumah masing-masing.
Ia juga menghimbau kepada seluruh umat muslim, agar memperbanyak ibadah serta memohon doa kepada Allah. “Supaya wabah ini segera hilang, terlebih menjelang bulan Ramadhan,” tandasnya. (FL)