IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

DJBC Sumut Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Penyelundupan Ballpress

TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Pada periode September sampai Oktober 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan juga menggagalkan penyelundupan Ballpress.

Perkiraan nilai barang atas rokok ilegal dan barang yang diselundupkan tersebut senilai Rp 5,9 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.

Selain mengamankan barang ilegal, sebanyak 9 orang pengangkut barang ilegal tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dari Kantor Wilayah DJBC Sumut, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga dan dari Kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sumut, Parjiya, pada kegiatan konferensi pers atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode September sampai Oktober 2022 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Medan, Kamis (3/11/2022).

Adapun hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan yakni, satu juta batang rokok ilegal merk Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang diamankan di Pintu Tol Stabat, pada 23 September 2022 dengan menetapkan 1 orang tersangka inisial M.

Kemudian, 449 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan 1 unit kapal motor KM. Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala Kabupaten Serdang Berdagai, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara pada 23 Oktober 2022 dan menetapkan 6 orang tersangka inisial B, SM, SR, NS, R, dan MF.

Selanjutnya, 127 karton berisi 1,2 juta batang rokok illegal merek Camclar tanpa dilekati pita cukai, diamankan pada 12 Oktober 2022 di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu Deli Serdang, dan menetapkan 1 orang tersangka inisial M.

Dan terakhir, 130 ribu batang rokok merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Sibolga pada 1 Nopember 2022 dan menetapkan 1 orang tersangka inisial N.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki yang ikut dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, pada Januari 2022 sampai Oktober 2022, Kantor BC Teluk Nibung telah melakukan upaya penegakan hukum yakni penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 477.388 batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 507 Juta.

“Sedangkan untuk penindakan ballpress, Bea Cukai Teluk Nibung secara mandiri dan juga bersinergi dengan aparat penegak hukum TNI, kepolisian dan Pemda setempat, telah melakukan penindakan sebanyak 848 ballpress dengan perkiraan nilai barang Rp 8,7 Miliar,” kata Tutut seusai mengikuti konferensi pers di Kanwil DJBC Sumut.

Dijelaskan juga bahwa, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.

“Penindakan atas ballpress dan rokok ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai ‘Community Protector’ untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, Polri, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan dalam mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER