BANYUWANGI, TOPKOTA.co – Terkait adanya tudingan dugaan penipuan berkedok rehabilitasi yang dilaporkan YL anak dari IR melalui kuasa hukumnya ke Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, langsung direspon pihak IPWL LRPPN-BI Banyuwangi.
Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (IPWL LRPPN-BI) Kabupaten Banyuwangi M Ikhsan, melalui Ketua Divisi Hukum LRPPN-BI Banyuwangi H Agus Dwi Hariyanto menyebut bahwa laporan tersebut dinilai prematur
“Kami Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN-BI) menyikapi tuduhan penipuan yang berujung laporan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi terhadap pimpinan kami. Berdasarkan keterangan resmi yang kami terima, laporan polisi yang dilayangkan seorang pengacara bernama Muhammad Sabilul Khair, adalah sebagai langkah prematur,” katanya.
Agus juga menyampaikan bahwa tuduhan itu muncul saat proses administrasi dan koordinasi masih berjalan. “Belum ada pendampingan hukum apa pun,” terang Ketua Divisi Hukum LRPPN BI Banyuwangi, Senin (7/4/2025)
Lanjutnya, masalah berawal dari permintaan pihak keluarga melalui YL anak dari IR seorang residivis kasus narkoba, meminta agar IR ayahnya dimasukkan ke program rehabilitasi yang ada di LRPPN, selanjutnya pihak keluarga melalui YL hanya menjalankan fungsi administratif sembari membangun komunikasi awal dengan aparat penegak hukum.
“Namun, sebelum proses itu rampung, tanpa ada komunikasi secara kekeluargaan, YL anak IR melalui kuasa hukumnya melaporkan Pimpinan LRPPN Banyuwangi,” ungkapnya.
Lanjut Ketua Divisi Hukum LRPPN Banyuwangi ini, bahwa dana Rp.20 juta yang dipersoalkan pelapor terdiri dari dua bagian. “Rp.5 juta untuk administrasi dan fasilitas residence, serta Rp15 juta untuk pendampingan hukum yang dikelola oleh pihak profesional di luar struktur LRPPN. Kami lembaga mandiri, kami tidak pernah menjanjikan hal-hal di luar kapasitas kami,” terangnya
Beliau juga sangat menyesalkan adanya pemberitaan salah satu media online di Banyuwangi yang menyudutkan LRPPN, dan memframing seolah lembaga tersebut melakukan penipuan. Padahal, pihaknya telah berupaya menghubungi pelapor dan kuasa hukumnya untuk membuka dialog. “Respons yang kami tunggu-tunggu tak kunjung datang,” keluhnya
Beliau juga menyayangkan tindakan pelapor melalui pengacaranya yang telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan beliau berharap agar penyidik menjunjung tinggi profesionalitas. “Kami menduga ini adalah tindakan penipuan yang sangat merugikan klien kami,” ujarnya.
Ia juga menyebut penyidik telah menjanjikan penanganan perkara secara cepat dan sesuai hukum. “Klien kami menyerahkan Rp20 juta kepada IKS dan seorang rekan, dengan iming-iming pembebasan dan rehabilitasi IR ayah dari YL, yang ditahan dalam kasus narkoba, namun janji itu tak pernah ditepati. Kami menganggap seakan LRPPN menyatakan tak berniat menghindari proses hukum. Namun kami lembaga ini memandang penyelesaian perkara secara dialogis lebih memberi ruang bagi keadilan yang utuh. Kami membuka pintu komunikasi dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara arif dan kekeluargaan, sesuai prinsip keadilan restoratif,” ucapnya.
H Agus Dwi Hariyanto SH MH mengatakan bahwa merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat diselesaikan di luar pengadilan jika para pihak bersedia berdamai.
“Jika memang asas manfaat dan keadilan yang dicari, Restorative Justice adalah ruang yang paling manusiawi bagi semua pihak,” ujarnya.
“LRPPN tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun kami percaya, ruang dialog adalah langkah terbaik. Kami yakin, kebenaran akan menemukan jalannya, atau dalam istilah bahasa belanda De waarheid zal haar weg vinden,” tutup dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi ini. (Rudi)