BATUBARA, TOPKOTA.co – Puluhan warga terdiri dari omak-omak berasal dari tiga kecamatan menggeruduk kantor Dinas Sosial Kabupaten Batubara, Senin (11/5). Kedatangan kaum omak – omak dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Tiram, Nibung Hangus dan Medang Deras itu menuntut Dinas Sosial yang mereka anggap tidak adil dalam memberikan bantuan pemerintah pusat kepada rakyat.
Menurut Zuraidah warga Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus dalam teriakannya mengatakan, Dinsos Batubara saat ini tidak berbuat adil dan pilih kasih kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Kami tidak akan datang kemari kalau ini bukan program bapak Jokowi, tapi nyatanya kami orang susah tidak mendapatkan bantuan. Sementara yang hidupnya lebih senang dari kami, mereka bisa mendapatkan bantuan tersebut, apa ini adil namanya,” ungkap Zuraida.
Dibeberkannya, Presiden Jokowi harus membuktikan pernyataannya untuk memberikan bantuan kepada rakyat miskin. “Mana buktinya. Ini kami kemari untuk menuntut janjinya, apa bila tidak terwujud maka pemerintah itu pembongak,” bebernya.
Selain Zuraida, hal senada juga dikatakan Nuraini warga Kecamatan Medang Deras sambil menangis menyampaikan tuntutannya. “Kami minta pemerintah ini adil, kalau dapat maka dapatlah semua orang susah ini. Kalau tidak dapat, ya tidak usahlah dibagikan, cabut aja semua bantuan itu, jangan ada yang dapat dan ada juga yang tidak dapat,” pintanya.
Sementara jurubicara Wappres Darman yang dimintai tanggapannya terkait bantuan yang tidak merata mengatakan, semenjak Dinas Sosial Batubara dijabat Ishak Liza, banyak menimbulkan persoalan, seperti kasus bansos e- warueng, sehinggah dirinya harus berhadapan dengan Komisi III DPRD Batubara beberapa hari lalu, bahkan sudah di laporkan ke Kajatisu, ini timbul lagi persoalan baru.
“Bupati Batubara harus sudah mengganti pejabat seperti ini, kerna dianggap ketidak mampuannya menjadi kepala dinas, masyarakat saja sudah menilai Kadis Sosial Batubara sudah tak adil, mengapa lagi dipertahankan, karena ini akan mengganggu kinerja Bupati Batubara kedepan,” ungkap Darman.
Bupati juga diminta melalui Tim Korda Bansos Sembako Kab. Batubara untuk membubarkan distributor komoditi selaku pemasok komoditi sembako, serta mendesak Sony Agata selaku Korda untuk lebih mengutamakan tupoksinya melakukan pendataan yang valid dan berkoordinasi dengan percepatan penyaluran selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
“Kuat dugaan Sony lebih berkecimpung mengurusuin jumlah dan jenis komoditi yang akan dibagikan kepada KPM, sehingga terjadi pelanggaran prinsip 6 T, serta memberi keuntungan kebanyak orang yang tidak berkaitan pada program bansos di Kab. Batubara,” terang Darman. (Solong)