IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dituding Mark-up Pengadaan Buku Perpustakaan Rp. 2,1 Milyar, Kadis Pendidikan Sergai Mengaku Sudah Diaudit BPK

SERGAI, TOPKOTA.co – Ketua Wilayah Sumut Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM- PAB) Tri Juliadi menuding telah terjadi dugaan pengadaan buku koleksi perpustakaan di Dinas pendidikan Sergai Tahun 2018, dan kasus ini sudah dilaporkan pihaknya kepada penegak hukum.

Menurutnya, Kadis Pendidikan yang juga pernah menjabat Kadispora Sergai mulai terhembus adanya dugaan terindikasi Mark Up tentang pengadaan buku khusus untuk koleksi perpustakaan di 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Bantuan tersebut dikucurkan pemerintah pusat terhadap sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 Sebesar Rp 2,1 Milyar.

Menurut Tri Juliadi, Dugaan dugaan korupsi, Mark-up atau tidak sesuai volume yang dibagikan kepada 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun anggaran 2018. Sehingga dugaan merugikan Negara/Daerah sebesar Rp 500 juta.

Dimana pada tanggal 4 Juli tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan lelang Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dengan dokumen pengadaan secara elektronik Nomor :18.5/1752/DP/ULP-VII/2018 dengan sumber dana DAK Sergai sebesar Rp 2,1Milyar.

Lelang pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV. MR yang beralamat di Kota Medan dengan penawaran sebesar Rp 2,092.893.600. yang diduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) terjadi indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme dengan memenangkan salah satu perusahaan yaitu CV. MR yang ber kantor di Kota Medan, yang diduga panitia Unit Layanan Pelelangan Kabupaten Serdang Bedagai tidak melakukan Survei.

Dalam hal ini ULP Kabupaten Serdang Bedagai menurut Juliadi diduga telah lalai yang dapat merugikan keuangan negara/daerah, karena CV. MR tersebut diduga tidak memiliki percetakan buku, hanya perusahaan pendukung buku yang diduga harga pengadaan buku tersebut tidak hemat atau murah yang diduga terjadi pembekakan/ Pengelembungan Mark-up.

Ia menambahkan, Dugaan Kepala Bidang dan serta para anggota Unit Pelayanan Pelelangan Kabupaten Serdang Bedagai dalam memenangkan CV. MR dalam pengadaan buku Koleksi Perpustakaan tahun anggaran 2018 tersebut diduga tidak melakukan analisa perbandingan dari penawaran harga buku yang ditawarkan oleh CV. MR.

“Untuk itu, Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM- PAB) Sumut meminta aparat hukum di Serdang Bedagai agar kiranya untuk melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap CV MR, ULP dan Dinas Pendidikan Serdang Bedagai,” pungkas Tri Juliadi.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Drs Joni Walker Manik saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan pihaknya sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kita sudah di audit BPK,” ujarnya singkat. (End)