MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dan Polres Batubara, membongkar sindikat penyalur pekerja migran ilegal ke Malaysia, melalui pelabuhan tikus (kecil) di Kabupaten Batubara Sumatera Utara (Sumut).
Delapan pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang ditangkap dari berbagai lokasi persembunyian. Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mereka ditangkap usai salah satu kapal yang membawa PMI tenggelam dan menewaskan belasan orang, saat memberikan paparan di Mako Polda Sumut, Kamis (13/1/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/ 746 / XII / 2021 / SPKT/ Res Batubara/ Polda Sumut, tanggal 27 Desember 2021 Kepolisian Daerah Sumatra Utara beserta Kepolisian Resort Batubara berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut, dengan tempat kejadian perkara (TKP) kejadian di Dusun IV Pahang Kec. Talawi Kab.Batubara pada tanggal (23/12/2021), di Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara dan di pantai Datuk Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal dan ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 12 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana,” ujarnya.
Adapun pelapor RH Tambunan SH MH (P/34) dan para tersangka Ilham Ginting ALS Ilham, Ricky Ardiansyah ALS Riki, Roni, Ibnu Abdullah ALS Abdi, Syamsul Bahri ALS Samsul, Dedi satriawan Adi ALS (Dedi), Milkan Prayoga, Samsul Bahri, Abdul Halim (DPO), Cipto/ lancip (DPO), Sidiq/ bos Niko (DPO), Ari Rohman (DPO).
“Modus operandi Tersangka Ilham Ginting Als Ilham dan Ricky Ardiansyah (selaku koordinator) memberangkatkan PMI Sebayak 124 orang secara ilegal ke Negara Malaysia melalui pantai Datuk dengan menggunakan kapal, dan kemudian para PMI dipungut biaya yang tidak d tentukan, dimana PMI Berasal dari Madura dipungut biaya sebesar Rp.10.000.000 (10 juta) oleh Ari Rohman selaku (agen), dan wilayah Sumatera Utara dipungut biaya sebesar Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Mengenai barang bukti (BB) atas kejadian perkara tersebut, berupa 1 unit kapal kayu (biru), dengan panjang sekira 14,5 M dan lebar 3,8 M, 1 unit kapal kayu (coklat) dengan panjang 16,5M dan lebar 3,8 M, 1 unit mobil Avanza (silver) dengan nopol BK 1298 KQ, 1 lembar STNK, 1 unit HP Nokia model TA- 1174 (hitam/ milik Roni), 1 buah kartu ATM Bank BRI (Milik Roni), 1 Unit HP XIAOMI Putih kuning (milik Dedi), 1 unit HP Nokia Model TA-1174 (hitam milik Samsul Abr)9 1 buah buku tabungan, Buku notes (milik Ilham Ginting), Buku Tabungan BRI milik Jamila, tikar berwarna ungu, tikar berwarna hijau.
“Sesuai dengan fakta fakta yang dikumpulkan pihak Kepolisian dengan barang bukti yang kuat, adapun langkah-langkah yang diambil pihak Kepolisian antara lain, membuat administrasi penyelidikan, melakukan interogasi saksi-saksi, gelar perkara administrasi terhadap penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas Tatan. (Ayu)