MEDAN, TOPKOTA.co – Lebih kurang dua bulan lamanya menjadi daftar pencarian orang (DPO), diduga pelaku pencuri Toko Handphone di Kecamatan Perbaungan Kecamatan Serdang Bedagai berinisial H Alias Man (35), akhirnya tertangkap juga oleh Personel Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), dari Desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Minggu (14/03/2021).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/ Jahtanras AKBP Taryono Raharja mengatakan, terduga pelaku merupakan Warga Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, sebelumnya diketahui berdasarkan adanya laporan dari korban bernama Roni Tantowi, (25) Warga Jalan Deli No. 78 Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai,” katanya.
Lanjutnya, saat Korban membuka rumah toko (ruko) miliknya bermerk Toko Bintang Ponsel, Senin (25/01/2021) lalu, terlihat tokonya sudah dalam keadaan berantakan. “Setelah dicek secara keseluruhan, korban mengetahui telah kehilangan puluhan unit Handphone, dengan berbagai merk dan korban diperkirakan mengalami kerugian uang sebesar Rp. 200 Juta,” ucap Tatan. Senin, (15/03).
Selanjutnya Tatan menatakan, setelah menerima laporan dari korban tersebut, Personel Unit 1 Subdit III, dan Tim IT Ditreskrimum Polda Sumut, bersama dengan Resmob BKO Satbrimob Polda Sumut, yang dipimpin Kasubdit III/ Jatanras Polda Sumut, AKBP Taryono Raharja, melakukan penyelidikan.
“Kemudian Tim mendapatkan Info dari media sosial (medsos) yang viral tentang adanya aksi pencurian dengan pemberatan Toko Ponsel di Perbaungan. Kemudian kita melakukan penyelidikan,” ucap Tatan.
Dari hasil penyelidikan Tim, diduga Pelaku setelah beraksi langsung melarikan diri ke Provinsi Riau. “Pada hari Sabtu tanggal (13/03/2021), Tim yang dipimpin Kasubdit III bergerak ke Provinsi Riau, untuk mengejar pelaku,” ucapnya.
Setelah dilakukan penelusuran, Tim akhirnya menangkap pelaku sedang tertidur di Mes Pekerja Proyek Pembangunan PKS di Desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau. “Kita juga menemukan salah satu Handphone, atau barang bukti (BB) yang hilang dari toko tersebut,” ucap Tatan.
Dari hasil interogasi awal Petugas, pelaku H mengaku telah beraksi membobol toko ponsel itu bersama rekannya berinisial R. “Para pelaku sebelumnya merusak jendela belakang toko, dan pada saat beraksi mamakai Mukena Shalat karyawan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan, untuk mengejar Pelaku R di Daerah Kabupaten Karo. Setelah dilakukan penelusuran, dan pengintaian ke area lokasi, diduga persembunyian pelaku R, di Desa Dolat Rakyat Kabupaten Karo. “Namun kita tidak menemukan keberadaan Pelaku R. Tapi kita terus menindak lanjuti pengembangan penyelidikan kasus tersebut,” ucap Tatan menambahkan. (Ayu)