IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ditres Narkoba Polda Sumut Amankan 721 Tersangka di Ops Antik Toba 2022

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 721 tersangka dari 597 kasus saat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022.

“Dalam Ops Antik Toba 2022 dilakukan Satgasda (Ditresnarkoba Poldasu), Satwil Priotitas dan Satwil Imbangan,” kata Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu Adji didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Selasa (1/3).

Dirincikannya, Satgasda mengungkap 63 kasus dan berhasil mengamankan 72 tersangka. Rincian, Target Operasi (TO) sebanyak 24 kasus dengan 24 tersangka, TO lokasi 12 kasus dengan 13 tersangka, non TO 27 kasus dengan 25 tersangka dengan pencapaian 100 persen.

Kemudian sambung Wisnu, Satwil Priotitas sebanyak 242 kasus dengan tersangka 282, TO 44 kasus dengan 44 tersangka, TO lokasi 51 kasus dengan 61 tersangka dan non TO sebanyak 147 kasus dengan 177 tersangka, pencapaian juga 100 persen.

Sedangkan Satwil imbangan dapat mengungkap 292 kasus dengan tersangka 376 tersangka, TO orang 83 kasus dengan tersangka 83 orang, TO lokasi 50 kasus dengan 60 tersangka, Non TO sebanyak 159 kasus dengan tersangka 224 tersangka, pencapaian 100 persen.

Sementara itu sebut Wisnu, dilakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) 91 kali dengan hasil 243 kasus dan tersangka 250 orang.

Dihadiri Kasi Narkotik Kejatisu Rumondang, mewakili Propam Poldasu dan Labfor, Kombes Cornelius Wisnu Adji mengatakan sebelum Ops Antik Toba 2022 dilakukan pra Ops Antik Toba, yakni pada 23 Januari 2022 dengan mengungkap 3 kasus dan berhasil menangkap 6 orang tersangka. Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 59.020 gram, ganja seberat 53.000 gram.

“Mereka ini terlibat jaringan Malaysia Indonesia khusus propinsi Sumut meliputi Aceh-Tanjung Balai dan Medan,” jelasnya.

Narkoba itu diamankan dari 6 tersangka yang merupakan pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap di Jalan Jamin Ginting Kel/Desa Pertampilen Kec. Pancur batu Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan saat melintas mengendarai mobil Merek Kijang warna biru metalic dengan No Pol BK 1476 ZH yakni Panedi alias Botak dan Rivalino Efendi Ginting als Rival.

“Dari dalam mobil ditemukan 1 goni berisi 30 bungkus berisikan Narkotika jenis ganja dan 23 bungkus berisikan Narkotika jenis ganja. Pengembangan berikutnya diamankan tersangka Melanda Angga Pradana als Angga di Jalan Ring Road Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang,” ujarnya.

Lalu,di Jln. Yos Sudarso Kec. Medan Labuhan mengamankan pengendara sepeda motor Honda Supra X BK 2033-QH, Armansyah alias Aman dengan barang bukti 1 karung berisi 10 kg sabu-sabu merk guanyinwang.

Pengembangan berikutnya diamankan tersangka Sahrin Nizam als Izam dan Muh Dedi als Ddei yang sedang menggunakan kijang innova warna silver nopol BK 1568 JP yang membawa tas plastik berisi 11 kg sabu-sabu berikut 1 plastik warna merah berisi 7 bungkus (7 kg) sabu-sabu).

“Kita juga menangkap pengendara mobil Xenia warna hitam nopol BK 1589 QH yang dikenderai oleh Khoirul Fahmi als Fahmi als MI di Jl. Air Bersih Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota. Dari mobilnya ditemukan 2 tas plastik berisikan 31 bungkus teh china merek qingshan masing-masing 1 kg,” jelas Kombes Wisnu Adji. (Ayu)