IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ditres Narkoba Polda Jambi Ciduk PNS Lapas Kuala Tungkal

JAMBI, TOPKOTA.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menangkap kurir sabu seberat 511 gram dan 150 butir jenis ekstasi. Adapun pelaku yakni RT (51) merupakan oknum PNS di Lapas Kelas II Kuala Tungkal yang tinggal di jln Nusa Indah Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab barat dan rekannya RA kelahiran 1994 (26) warga Jalan Syarif Hidayatullah Tungkal Ilir Tanjab barat Provinsi Jambi.
Kedua pelaku telah beroperasi sebanyak tiga kali dengan upah Rp 2,5 juta sekali kirim. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 18 Februari 2020 pukul 06.30 wib di Jalan terusan makmur RT 08 Kelurahan Bram Itam Raya Tanjab Barat Provinsi Jambi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudinata saat ditemui wartawan, Rabu (19/2) mengatakan, terungkapnya aksi kedua pelaku ini, bermula saat Tim Opsnal Subdit III  Ditresnarkoba Jambi mendapat informasi bahwa akan ada seseorang membawa narkotika dari Kuala Tungkal menuju LP Kuala Tungkal sekitar pukul 00.30 Wib.
TIM Opsnal melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap RA di rumahnya, dan menangkap RT dengan melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku yaitu Sepeda motor Honda Vario dengan nopol BH 5607 YC warna putih dan ditemukan barang bukti satu plastik hitam didalamnya kotak tropicana slim yang diperiksa ternyata berisikan barang haram jenis shabu dan jenis ekstasi.
“Lalu pelaku digelandang ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 ancaman kurungan seumur hidup,” tutur Dir Ditresnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta. (Rudi/Endang)