MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menangkap Rusli (41) bandar sabu-sabu, di pesisir pantai Jalan Kampar Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Rabu (18/10/2023).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Rusli mengakui ia mengedarkan sabu sabu milik Angga yang saat ini diburu dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim menangkap Rusli pada Rabu siang di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Dan hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.
Tersangka Rusli lanjut Kabid Humas, bertempat tinggal di pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung Lk IX Belawan I Medan Belawan Kota Medan, sudah lama bandar sabu dan menjadi target polisi.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut sebut Hadi, menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set Bong (alat isap), 3 mancis dengan terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, satu unit timbangan digital, handphone serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.
“Penyidik masih mengejar rekannya yang DPO dan terus mengembangkan jaringannya,” pungkas Hadi. (Ayu)