IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ditpolairud Polda Sumut Gagalkan Penyelewengan BBM di Perairan Laut Belawan

Kabid Humas Poldasu Kombes Polda Hadi Wahyudi bersama Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi saat memaparkan keberhasilan pengungkapan penyelundupan BBM ilegal.

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan, Senin (05/12/2022).

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali diungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.

“Pengungkapan Tindak Pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan juga Baharkam Polri. Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara, banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka,” ucap Kombes Hadi.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan. “Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah perlak Provinsi Aceh, kemudian dibawa ke Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan diolah disana, lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan,” kata Juru bicara Poldasu itu.

Sedangkan, Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi SH SIK MH menyatakan pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu tindak pidana bumi dan gas (Migas). Dan dari hasil pengungkapan BBM illegal, Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar, dan 34.000 liter BBM jenis pertalite dari 2 (Dua) unit truk tangki.

“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu tindak pidana migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana. Kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM pertalite dari 2 (Dua) unit truk tangki,” kata Toni.

Kombes Pol Toni Ariadi menegaskan telah mengamankan tiga orang tersangka, dua orang bertugas sebagai supir truk tangki yaitu Edi Sahputra selaku sopir mobil tangki dengan Nopol BK 9077 LM, Lesmana Widodo supir tangki BK 9530 CE, dan satu orang yang memasok BBM Ilegal yaitu Ayen.

“Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang, dua orang supir truk tangki dan satu orang pemasok BBM Ilegal,” terang Toni.

Pengungkapan kapal bermuatan BBM ilegal ini merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri. “Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri,” ucapnya lagi.

Di tempat yang sama, Kepala Syahbandar Belawan mengucapkan apresiasi atas keberhasilan Ditpolairud Poldasu yang berhasil mengungkap BBM ilegal di perairan Belawan. “Kami memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Sumut atas keberhasilan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Lanjutnya, Syahbandar sendiri di bawah kementrian perhubungan tetap membutuhkan bimbingan dari Kapolda Sumut dalam menangani kejahatan di laut, namun sepenuhnya soal hukum di laut itu berada di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Kedepan pihak Syahbandar akan tetap membuka diri untuk bekerja bersama dalam menjaga kedaulatan laut Sumatera Utara,” janjinya. (Ayu)