IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Ditangkap Warga, Pencuri Handphone Diserahkan ke Polsek Medan Area

MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang pencuri, Azisman Tanjung (32) diamankan warga di Jalan Medan Area, tepat di belakang sekolah SD Negeri Kel. Sukaramai, dan diserahkan ke Polsek Medan Area setelah menjual hp yang baru dicurinya di depan teras rumah korban Yenny Berliyanti Siregar (55) warga Jalan AR Hakim Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kamis (27/1/2022).

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH menerangkan, kejadian itu Senin (24/1/2022) sekira pukul 20.15 Wib, korban sedang menyirami bunga yang ada di halaman depan rumahnya.

Kemudian korban menyuruh anaknya membeli token listrik, seraya memerintahkan anaknya untuk mengambil tas di dalam kamarnya.

Setelah memberikan uang Rp 100 ribu kepada anaknya untuk membeli token, korban meletakkan dompetnya di lantai teras rumahnya.

Korban kemudian kembali menyirami bunga. Usai menyiram bungan korban masuk ke kamar mandi untuk meletakkan gayung dan ember yang baru digunakan untuk menyiram bunga. Hanya berkisar 1 menit, korban kembali ke teras rumah dan melihat dompetnya yang berisi Hp dan uang Rp 300ribu yang diletakkan di lantai teras rumahnya telah raib.

Korban yang panik kemudian mencariin dompetnya di sekeliling rumahnya dan bertemu dengan pemuda setempat, Andika Aswad Siregar. Korban menceritakan mengenai dompetnya yang hilang kepada Andika.

Andika mengetahui jika pelaku yang mengambil dompet korban tak lain adalah Azis. Bersama warga, korban mencari dan mendapati Azis berada di Jalan Medan Area tepatnya di belakang sekolah SD Negri Kelurahan Sukaramai Medan Area.

Saat diintrogasi warga, pelaku mengaku sudah menjual hp korban, namun masih menyimpan nomor hp dan dompet korban. Setelah menemukan nomor hp dan dompet, warga menyerahkan pelaku ke Polsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun,” kata Philip. (Ayu)