MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg. Pasutri yang sudah 4 kali mengantarkan narkoba ini diketahui diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam beserta BPKBnya oleh bandarnya.
Adapun kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal Gang Rahayu Kecamatan Perdagangan I Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman apel Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 Kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu-sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Amirulah Nasution dan istrinya berinisial YU,” kata Kapolrestabes Medan
Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka Gang Jambu Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Lanjut Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba, dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor ( BPKB).
“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp.5.920.000,” pungkas Kapolrestabes Medan. (Ayu)