MEDAN, TOPKOTA.co – Ditreskrimum Polda Sumut langsung menahan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pemalsuan sertifikat surat tanah, atau mafia tanah atas nama AA alias Atek (73).
“Setalah kita lakukan penangkapan, langsung hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap AA alias Atek,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.
Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap AA alias Atek. “Setelah kita lakukan kesehatan terhadap yang bersangkutan kemudian kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Kata dia, tersangka ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020. “Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp26 miliar,” sebutnya.
Selama buron sejak 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun selalu berpindah-pindah. “Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura, hingga akhirnya kita tangkap di Malaysia,” kata dia, Selasa (9/5/2023).
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan. “Hari ini juga kita lakukan penahanan,” sebutnya.
Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). DPO ini ditangkap dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah. (Ayu)