MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap lokasi galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (14/2/25).
Dari penindakan yang dilakukan itu penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo ke Kejati Sumut. Dari lokasi galian C ilegal tersebut turut disita barang bukti berupa dua alat berat, serta truk cold diesel.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan bahwa penindakan lokasi galian C ilegal yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA dan RT dalam perkara penindakan galian C ilegal tersebut,” katanya, Jumat (21/2) malam.
Rudi mengungkapkan, kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi berkas perkaranya telah dikirim penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke pihak kejaksaan Kejati Sumut untuk segera disidangkan di pengadilan.
“Berdasarkan pemeriksaan aktivitas galian C ilegal itu sudah berjalan beberapa waktu. Hal itu dibuktikan ketika personel mendatangi lokasi didapati truk melakukan pengisian material galian sebanyak 36 kali,” ungkapnya.
Mantan Direktur Polairud Polda Sumut ini menegaskan Polda Sumut terus bergerak melakukan penindakan lokasi-lokasi galian C ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Sesuai perintah Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto siapapun yang terlibat melakukan aktivitas galian ilegal diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ayu)