NIAS BARAT, TOPKOTA.co – Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli sampai saat ini belum memproses Eliyunus Waruwu terkait dugaan netralitas ASN yang telah disurati BKN Regional IV, Jumat (24/7).
Hal ini diungkap Edward Firman Firdaus Lahagu Sekertaris Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Kepulauan Nias saat ditemui awak media.
“Saya pikir Bupati Nias Barat takut memproses Eliyunus Waruwu terkait masalah Netralitas ASN, pada hal BKN Regional VI Medan telah menyurati Bupati Nias Barat secara resmi. Namun sampai saat ini hal itu belum ditindaklanjuti,” ucap Edward Lahagu.
Sementara Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli yang dihubungi wartawan, mengaku akan segera memproses atau merespon surat dari BKN IV Regional Medan tersebut, namun hal ini terkendala, dikarenakan pihaknya masih berada di luar kota. “Pasti, kami masih di Medan berobat,” jawab Bupati Nias Barat saat dihubungi via Whatsapp pribadinya tepatnya pukul 08:10 Wib.
Diketahui, surat BKN Regional VI Nomor : 282/KR.VI/BKN/V/2020 terkait Laporan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas ASN yang ditujukan langsung kepada bupati Nias Barat dikirim pada tanggal 8 Mei tahun 2020 yang lalu. (AF)