LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu diwakili Kabid Teknologi Informasi Ahmad Fadli Rangkuti ST MKom beserta sejumlah staf mendampingi Tim Panitia Khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan konsultasi ke Kantor DPRD dan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kampar-Riau, Selasa (13/7).
Adapun tujuan kunjungan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labunbatu tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka dari itu Dinas Komunikasi dan Informatika turut mendampingi guna mempelajari teknis kegiatan berhubung Diskominfo adalah salah satu instansi yang akan terlibat dalam hal pengelolaan pengendalian menara tersebut di Kabupaten Labuhanbatu.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur sesuai dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Sesuai dengan Pasal 156 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Bersama Tim Pansus DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang melaksanakan konsultasi ke Kabupaten Kampar tersebut terdiri dari Syauqon Hilali Nur Ritonga SHI MAg sebagai Ketua Pansus, H Azmain SP (Wakil Ketua), H Lukman Hakim Siregar (Anggota), Parulian Manik ST (Anggota), Dipatopan SE (Anggota), Nurjannah Ritonga (Anggota), Sumiati Manurung SE (Anggota), H Khojali Nasution SAg (Anggota) dan H Zungkarnaen Harahap S.Sos (Anggota). (Dy)