IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Disebut Tidak Miliki Izin PBG/IMB, Bangunan Ruko di Gang Perwira Akan Dilaporkan ke DPRD Medan

Bangunan ruko yang diduga tidak memiliki izin IMB/PBG di dekat Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung. (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung akan melaporkan sebuah bangunan ruko yang berdiri di dekat lingkungan mereka ke DPRD Kota Medan, karena diduga tidak memiliki izin IMB/PBG. Hal ini disampaikan sejumlah warga Gang Perwira kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Menurut mereka, laporan mereka ke pihak Kelurahan Tembung dan Kecamatan Medan Tembung tidak sesuai dengan harapan mereka. Walaupun pihak Kelurahan Tembung telah memediasi mereka bertemu dengan perwakilan pemilik bangunan, namun pemilik bangunan enggan menunjukkan izin pembangunan gedung tersebut.

Walaupun mereka sudah memprotes keras pembangunan bangunan tersebut, namun pemilik bangunan tetap mengacuhkannya dengan terus menggenjot pembangunan bangunan yang disebut akan beralihfungsi menjadi gudang tersebut.

Bangunan ruko 3 unit dengan 2 lantai ini disebut warga diketahui milik Miskun, sekira tahun 2021 lalu sempat diberhentikan proses pembangunannya.

“Sekira bulan Oktober 2023, tiba-tiba bangunan ruko tersebut dilanjutkan proses pembangunannya dengan dikelilingi pagar tinggi, hal tersebut membuat warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung resah, karena terkesan beralih fungsi dari bangunan ruko menjadi bangunan gudang. Kemudian, warga setempat melaporkan perihal tersebut ke pihak Kelurahan dan Kecamatan pada tanggal 13 November 2023 lalu, untuk melihat izin bangunan ruko yang diduga dialih fungsikan oleh pemilik bangunan tersebut,” terang warga.

BACA JUGA:  Terdesak Biaya Kontrakan Rumah, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor
Bangunan ruko yang diduga tidak memiliki izin IMB/PBG di dekat Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung. (Foto: Rudi)

Pada tanggal 20 November 2023, pihak Kelurahan Tembung pun memfasilitasi pertemuan pihak pemilik bangunan dengan warga di Kantor Kelurahan Tembung Jalan Bantan Nomor. 17 Medan.

“Dalam pertemuan itu, pihak pemilik bangunan tidak mau menunjukkan izin IMB/PBG kepada warga, dengan dalih tidak boleh ditunjukkan kepada warga, karena warga Gang Perwira tidak punya kewenangan untuk melihat izin tersebut,” terang warga, Rabu (28/11/2023).

Oleh karena itu, warga Gang Perwira merasa kecewa dengan sikap perwakilan dari pemilik bangunan ruko tersebut. Warga juga menyayangkan tindakan pemerintah setempat khususnya pihak kelurahan yang terkesan berpihak kepada pemilik bangunan, karena tidak mampu menuntaskan keresahan warganya terkait pembangunan dan pengalihfungsian bangunan tersebut.

“Sampai sekarang kami tidak diperlihatkan izin dan plank IMB/PBGnya, dan proses pembangunan ruko yang diduga dialihfungsikan ini terus dikerjakan. Jika memang mereka punya izin cukup ditunjukkan saja, dan warga pun akan paham kalau bangunan tersebut punya izin, ini berbelit-belit dengan dalih kami tidak punya wewenang untuk melihatnya. Pihak kelurahan pun hanya diam saja, terkesan tidak ingin menuntaskan keresahan warganya,” ketus warga.

BACA JUGA:  Empat Pelaku Curas Beraksi di Bawah Fly Over Amplas Dibekuk Polsek Patumbak

Lurah Medan Tembung Merlinda SE yang dihubungi wartawan terkait hal ini mengatakan pihaknya telah menyurati Trantib Kecamatan, dan pihak kecamatan sudah menyurati instansi terkait. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER