IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Disebut Tertangkap Judi Online, Napi Lapas Binjai Bantah Pemberitaan Media Online

Warga binaan Lapas Binjai YEG (22) saat memberikan bantahan melalui video tentang berita dirinya yang dipublikasikan media online, di Lapas Kelas IIA Binjai, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist)

BINJAI, TOPKOTA.co – Warga binaan Lapas Binjai YEG (22), merasa sangat kecewa dan menyesalkan adanya pemberitaan beberapa media online yang menyebut dirinya mendapat sanksi hukuman trap sel, karena terkait judi online.

“Berita itu tidak benar, terus terang saya membantahnya. Saya dikereng karena kedapatan sedang berteleponan. Saya akui telah melakukan kesalahan karena memiliki HP yang merupakan salah satu benda larangan bagi warga binaan, karena itulah saya menerima sanksi pembinaan ini,” kata Y dalam rekaman video bantahannya yang disampaikan melalui Humas Lapas Binjai kepada awak media, Selasa (11/04/2023).

Menurut terpidana kasus narkoba itu, berita yang ditayangkan media online tersebut sangat tendensius, mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta kebenarannya.

Pemberitaan itu tambahnya, telah merugikan dirinya bahkan mengusik ketenangan warga binaan lain yang sedang menjalani hukuman dan ibadah puasa Ramadhannya, di Lapas Binjai tersebut.

“Tolong yang di luar sana khusunya media online itu, janganlah mengganggu kekondusifan kami yang di dalam sini. Hargailah tenaga dan rasa lelah bapak-bapak pegawai di Lapas Binjai ini yang telah membina kami dengan baik, agar kami menjadi orang baik yang berketerampilan setelah bebas nanti,” katanya sambil mempertegas bahwa dia menyampaikan bantahan itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Y yang mengaku sedang tidak menjalankan ibadah puasa karena kurang sehat itu, berkeyakinan napi berinisial Y di dalam pemberitaan dimaksud adalah dirinya. Sebab hanya dialah yang punya inisial nama tersebut dan sedang bermasalah terkait kepemilikan HP.

Kepala Lapas Binjai Theo Adrianus ketika dihubungi wartawan mengatakan sedang bertugas ke Jakarta.

Diketahui, salah satu media online memberitakan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Kelas II A Binjai berinisial “Y” diduga di kerangkeng terkait kasus judi online. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER