IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Disdukcapil dan TP PKK Asahan Serahkan 1.152 Keping KIA

ASAHAN, TOPKOTA.co –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Asahan bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Kab. Asahan menyerahkan 1.152 keping Kartu Identitas Anak (KIA) di Kec. Sei Dadap (Desa Pasiran dan Sei-Alim Hasak) dan Kec. Kota Kisaran Timur (Kel. Siumbut-umbut.

KIA tersebut diserahkan langsung oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hj Titiek Sugiharti yang didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan Drs H Supriyanto MPd diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra Purnama Sari.

Adapun jumlah KIA yang dibagikan dengan rincian 327 keping di Desa Pasiran, 584 Keping di Desa Sei – Alim Hassak Kecamatan Sei – Dadap, dan Kelurahan Siumbut Umbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan 241 keping, Senin (11/5).

Kadisdukcapil Asahan Drs H Supriyanto MPd melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra Purnama Sari saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan jemput bola terhadap penyerahan KIA dan pembuatan KIA yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan,” ungkapnya, Selasa (12/5) di Kantor Disdukcapil Asahan.

Purnama Sari menjelaskan, manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

“KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto dan KIA untuk kelompok usia 5 – 17 tahun, dengan foto,” tutup beliau. (Dad)