IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 Keping KTP-EL Yang Rusak dan Invalid

ASAHAN, TOPKOTA.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan sebanyak 630 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang mengalami kerusakan atau invalid, di lingkungan kantornya, Jumat (06/11).

Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs H Supriyanto MPd didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan Drs Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Asahan.

Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-EL rusak atau invalid.

“Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut,” ungkap Supriyanto.

Ditambahkannya, bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan, penyebabnya KTP-EL yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

Setelah diganti, KTP-EL yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan dan mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.

“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah. Usai melakukan pemusnahan dilakukan pembuatan berita acaranya,” akhir Supriyanto. (Dad)