MEDAN, TOPKOTA.co – Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan terima audiensi Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) di Kantor Pusat Bank Sumut Lantai 3 Jalan Imam Bonjol No. 18 Medan, Selasa (30/8/2022).
Tampak hadir sejumlah pengurus teras PB PASU, diantaranya Eka Putra Zakran SH MH Ketum, Zulkifli Lubis SH Wakil Ketua Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Amiruddin Pinem SH Direktur LBH PASU dan Panitia Seminar Nasional dan Launching Pasu Lawyer Club.
Rahmat Fadilah Pohan Dirut Bank Sumut didampingi Muhsin Adlin Pimpinan Bidang Hukum dan Adi Syahputra Staf Bidang Hukum menyampaikan terima kasih atas kedatangan PB PASU, dan berterima kasih juga telah diundang menghadiri seminar nasional yang akan digelar di Hotel Madani pada 2 September 2022 mendatang.
“Saya ucapkan terima kasih atas kedatangan teman-teman pengurus PASU dan terima kasih juga telah diundang dalam seminar nasional tanggal 2 mendatang,” ujar Rahmat.
Dikatakan oleh Rahmat, silaturahmi ini penting dalam rangka menjalin hubungan, apalagi banyak masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat. PASU ini saya dengar baru, tapi membanggakan, banyak para akademis yang berkiprah di dalam PASU diluar organisasi yang sudah ada.
“Bicara advokasi kadang di tengah masyarakat memang menjadi momok juga, terkait dengan harga yang harus dibayar, tak dapat dipungkiri, masalah hukum ini memang ada dimana-dimana. Bank Sumut juga merupakan institusi yang bersinggungan dengan masalah hukum, kami banyak mintak pendampingan juga dengan pengacara. Institusi kami tidak lepas dari pengacara, selain ada bagian hukum, ada juga yang dari pribadi-pribadi, namun tidak tertutup kemungkinan juga kita berkolabirasi dengan tim hukum,” kata Rahmat.
“Kami juga ada sebagian pengacara yang khusus berkantor di Bank Sumut ini, salah satunya pak Yudi Hasibuan mantan dari Kajatisu. Kami sebagai Bank, banyak kasus-kasus yang akhirnya perdata, prosesnya agak lama, kadang lebih besar biayanya dari pada nilai yang akan diambil,” tambahnya.
Selanjutnya, Bank Sumut adalah Bank milik pemerintah, 47 persen merupakan saham Pemprovsu dan 53 persen saham milik pemerintah Kabupaten/Kota. “Selain itu, KPK hampir setiap tiga bulan sekali datang ke kita untuk memonitor agar tidak terjadi korupsi, monitor terhadap aset-aset, inilah tantangan bagi kami. Saya baru tiga tahun di Bank Sumut ini, para pemegang saham yang meminta saya untuk membenahi Bank Sumut, mulai dari pembenahan tata kelola, organisasi dan termasuk kebijakan,” tandas Rahmat.
Eka Putra Zakran SH MH (Epza) Ketum PB PASU mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Direktur Bank Sumut yang telah menerima pihaknya untuk beraudiensi.
“Kami berterima kasih pak Dirut mau menerima kami dari PB PASU untuk bersilaruhami. PB PASU ini terdiri dari semua organisasi advokat (OA), ada Peradi, AAI, Ikadin dan KAI. Kami juga terdiri dari alumni 14 kampus fakultas hukum yang ada di Sumut ini, cita-cita kami ingin bersinergi membangun pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governent), khususnya dalam pembangunan hukum nasional,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, sebagai bagian empat pilar penegak hukum diluar hakim, jaksa dan polisi, advokat merupakan penegak hukum menurut UU. “Kita di PASU ini pak dirut, orientasinya bukan pendidikan dan penyumpahan seperti organisasi advokat lainnya, tapi pengabdian, karena gerakan kami adalah filantropi dan sosial,” beber Epza.
“Tadi pak dirut baru mendegar nama PASU, tapi kalau saya ini pak dirut mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kita Medan, jadi saya didaulat sebagai Ketua Umum PASU. Harapan kami, pertemuan ini bukan yang pertama dan terakhir, kedepan kalau ada yang bisa dikerjasamakan, mohon PASU dilibatkan, khususnya dalam sosialisasi hukum atau peraturan dan UU. Sebagai anak Sumut, kami pun bangga dengan tagline Bank Sumut, yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi setiap para nasabah,” pungkas Epza. (Ayu)