PEKANBARU, TOPKOTA.co – Tiga kasus terbesar sindikat jaringan narkotika Internasional, berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selama bulan Agustus 2020 ini.
Dari tiga kasus itu, aparat menyita barang bukti 43 koligram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi dari tangan para tersangkanya yang saat itu berperan sebagai kurir narkoba.
“Tersangka ini, sebagai kurir antar provinsi dan Internasional. Barang diantar keluar yang diambil dari negara Jihran Malaysia,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (27/8/2020) siang.
Adapun inisial tersangka yang telah diamankan Polda Riau saat pengungkapan tersebut, yakni inisial ED, SN, RT dan KD. Selain itu, upah yang diterima mereka bisa sampai ratusan juta dalam pengiriman sabu.
Kasus ini, terungkap diawal bulan Agustus 2020, tepatnya didaerah Dumai. Sebuah rumah digrebek aparat dan menemukan sabu disimpan dikebun sawit milik orang tua tersangka IH. Saat itu, IH berhasil kabur dan kembali ditangkap di Rohil.
Selang beberapa hari, timnya kembali mengungkap kasus 20 kilogram sabu didaerah Dumai, satu tersangka inisial SN berhasil ditangkap. Aksinya ini juga sebagai tempat penyimpanan sabu sesaat sebelum akhirnya dikirimkan ke daerah tujuan.
“Upahnya, diberi 1 kilogram sabu dari pimpinannya. Karena sebagai tempat penyimpanan sabu sementara dan juga kurir (becak darat,red). Data riwayat hidupnya, dia seorang residivis masuk penjara 4 kali. Hasil pengembangan, satu tersangka inisial ED ditangkap di Pekanbaru,” terang Suhirman.
Tersangka ED sendiri, kata Suhirman berangkat dari Banjarmasin ke Jakarta dan berakhir di Kota Pekanbaru. Saat itu, dirinya ditangkap aparat. Menurut dia, ED (22) merupakan kurir antar provinsi, dengan upah Rp300 juta.
“ED ini kurir antar provinsi, sabu ini akan diedarkan ke daerah Sumut, Pekanbaru, Sumbar bahkan ke Jakarat. Dia ini baru pertama kali masuk ke Sumatera dari Banjarmasin dengan upahnya Rp300 juta. Tapi belum semuanya diterimanya,” ucap Suhirman.
Terakhir, kasus sabu 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi asal negara tetangga, Malaysia. Barang bukti ini, dibawa langsung oleh seorang kurir laut itu. Kata dia, tersangka inisial RT bawa narkoba itu dari Malaka hingga ke pantai sumatera.
“Tersangka RT ini tiba dengan kapal Speed Boat dari Malaka yang langsung membawa sabu 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi. Tapi sayang, saat ditangkap tak ditemukan barang bukti. Esoknya, sabu itu ditemukan dari tangan tersangka KD,” tutur Suhirman.
Untuk upahnya sendiri, RT diupah sebesar Rp100 juta atas perannya membawa sabu dari Malaka hingga pinggir pantai. Sedangkan KD hanya Rp50 juta.
Suhirman menilai, kasus jaringan narkoba ini adalah sindikat kurir Internasional dan kurir antar provinsi. Total tersangka diamankan sebanyak 7 orang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun paling singkat, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan juga bisa hukuman mati(joni)