IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dipisahkan dari Istri, Pria di Batubara Perkosa dan Habisi Nyawa Ibu Mertua

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan inisial SY alias Munir saat diamankan di Polres Batubara, Senin (18/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – SY alias Munir (45) warga Jalan Bongang Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara tega menganiaya, memperkosa dan menghabisi nyawa Maimuna (52), yang tak lain ibu mertuanya sendiri hanya gara-gara sakit hati dan merasa dipisahkan dari sang istri.

Pristiwa sadis itu dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare saat ditemui sejumlah wartawan, di Mapolres Batubara, Senin (18/9/2023) sekira pukul 17.20 Wib.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Polres Batubara Iptu Abdi Tansar mengungkapkan, berawal dari pertengkaran antara tersangka SY bersama istrinya bernama Eka pada bulan Agustus 2023, yang mana pada saat itu istri tersangka menghubungi tersangka sambil memaki-maki tersangka, karena tersangka tidak bekerja.

Sementara, Eka istri tersangka sudah pergi berangkat ke Malaysia dengan alasan untuk bekerja. Satu hari sebelum kejadian tepatnya pada 6 September 2023, timbul niat jahat tersangka untuk memperkosa adik iparnya yang bernama Ella. Tersangka menghubungi Ella adik iparnya melalui pesan Whatsapp untuk segera datang ke rumahnya.

Namun permintaan tersangka tidak dituruti oleh Ella untuk datang. Kemudian pada esok harinya pada 7 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib, tersangka mendatangi rumah mertuanya (Maimuna). Yang mana, selama ini Ella tinggal serumah bersama Maimuna.

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan inisial SY alias Munir saat diamankan di Polres Batubara, Senin (18/9/2023). (Foto: M Saini)

Kedatangan tersangka ke rumah korban secara kebetulan, Maimunalah yang membukakan pintu rumahnya, tersangka dan korban sempat bincang-bincang. Tak lama kemudian, tersangka langsung mencekik leher koban dan memijak dada korban, memukul kepala korban hingga korban terjatuh di lantai ruang tamu. Lalu tersangka mempreteli kedua anting-anting emas yang dipakai korban di telinganya.

Tak puas dengan tindakannya itu, tersangka lalu memiting leher korban sambil menyeretnya masuk ke dalam kamar korban. Setelah berada didalam kamar, tersangka tanpa ada belas kasihan terhadap mertuanya itu langsung memperkosanya.

Dalam keadaan tidak berdaya, tersangka juga memaksa korban untuk menunjukan dimana letak penyimpanan uang dan perhiasan emas milik korban.

Mendengar rintihan korban, Ella anak korban yang pada saat itu berada didalam kamar, langsung keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga. Mendengarkan jeritan Ella minta tolong, tersangka langsung ke luar dari rumah korban sambil membawa kabur sepeda motor korban untuk melarikan diri.

Selain menggondol sepeda motor honda Beat, sepasang anting-anting, tersangka juga membawa lari satu unit Handphone Nokia 105 warna hitam milik korban.

“Tersangka SY alias Munir ini merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Dalam kasus sekarang ini, tersangka sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya berhasil kita ringkus dari tempat pelariannya di wilayah Tanah Karo. Pada saat mau diringkus, tersangka SY mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena melawan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 Ayat (3) dan 285 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Elysa SM Simaremare. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER