IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Dinsos P3A Siantar Monitoring Progress Perbaikan Data 34.480 NIK Invalid di Kelurahan

SIANTAR, TOPKOTA.co – Sinkap info-Dinas Sosial(DinSos) P3A Kota P. Siantar bersama Kepala Bidang Sosial (KaBidSos), Koordinator PKH Rudi Hartono dan Koordinator TKSK Armansyah Nasution melaksanakan Monitoring Progres Perbaikan Data Nomor Induk Kependusukan (NIK) Invalid di setiap Kelurahan, (Rabu 14/07/2021).

KaBidSos Drs Risbon Sinaga MM mengatakan sebanyak 34.480 NIK invalid di Kota P. Siantar harus diperbaiki. Dia juga mengajak semua pihak agar cermat dan tepat menuntaskan perbaikan data tersebut. “Hingga hari ini, perbaikan masih 29 persen,” katanya.

Risbon Sinaga juga berharap setiap Lurah, operator SIKS-NG agar fokus penuntasan kegiatan perbaikan Data NIK invalid, karena batas limit yang ditentukan Kementerian Sosial hingga akhir Juli 2021.

“Berharap untuk kegiatan perbaikan ini segera di percepat penuntasannya hingga 20 juli 2021, sebab butuh waktu 10 hari kita melakukan pemeriksaan ulang perbaikannya, untuk koordinasi ulang ke Dukcapil meneleah NIK, Data Ganda yang butuh perbaikan. Hal itu, diharapkan seluruh stake holder benar memperhatikannya,” ungkapnya.

Sedangkan Koordinator PKH Rudi Hartono menjelaskan, perbaikan dilaksanakan merujuk surat Kementerian Sosial RI nomor 1115/1/DI.02/6/2021, tertanggal 25 Juni 2021 tentang, percepatan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diharapkan seluruh pemangku kepentingan, orang yang terlibat pada perbaikan data seperti pihak Kelurahan, SDM PKH, TKSK, Relawan disetiap lelurahan lebih fokus. Berharap perbaikan data ini tepat waktu diselesaikan sesuai data KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang mengakibatkan bantuan para KPM terkendala.

Armansyah Nasution mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana progres monitoring dijalankan. “Bersyukur, kita pihak Pemko P. Siantar turut serta. Harapan, seluruh Camat tetap memonitoring pihak Kelurahan dalam perbaikan data NIK Invalid. Hal ini, sesuai surat Sekretariat Daerah Nomor 460/3291/VII/2021 tanggal 2 juli 2021 perihal Percepatan Perbaikan Data DTKS Kota P. Siantar. Diharapkan, keber samaan penuntasan perbaikan ini, semoga kedepan tidak ada data NIK invalid,” katanya. (S.Sitorus).

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER