TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Penetapan tersangka terhadap RMN sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Bangun Karya Sembilan Satu (PT BKSS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan lingkar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018, disebut keliru dan tidak berdasar.
“Pasalnya, sangkaan dugaan pengalihan pekerjaan kepada RMN tidak memenuhi unsur korupsi,” kata Saksi Ahli Drs Edi Usman ST MT yang merupakan ahli pengadaan barang dan jasa saat ditemui Wartawan usai menjadi saksi ahli saat sidang Praperadilan antara RMN melawan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (26/8) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Menurut Edi Usman, substansi pengalihan pekerjaan atau sub kontrak tidak tepat ditujukan kepada supplier. Menurutnya, subtansi pengalihan itu ada dalam peraturan, pengalihan pekerjaan juga boleh dilakukan apabila tercantum sejak awal tender kemudian pengalihan ditujukan kepada kontraktor spesialis, kontraktor spesialis itu memiliki sub klasifikasi dan kualifikasi yang sama, dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh LPJK.
Sementara, supplier sertifikat Badan Usaha (SBU) nya dikeluarkan oleh Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN). “Jadi beda substansinya. Sehingga, pengalihan itu tidak pas, menjadikan supplier tersangka pengalihan pekerjaan, itu sudah jauh panggang dari api,” tegas Edi Usman.
Menurut Dosen Politeknik Medan ini, pengadaan hotmix itu adalah supplier, leveransir atau pemasok dan bisa diistilahkan seperti panglong.
Edi Usman menambahkan, di Sumatera Utara sendiri ada sekitar 700 ribuan kontraktor, 90 persennya tidak mempunyai AMP. Jika alat dukungan dari AMP tersebut, diasumsikan pengalihan pekerjaan, maka seluruh pemilik AMP jadi tersangka. Menurutnya, dukungan alat tidak bisa dianggap sebagai pengalihan pekerjaan. Maka hal itu keliru, sehingga perkara yang dialami terduga RMN bisa dikatakan aneh tapi nyata.
“Semua pekerjaan peningkatan jalan itu dominan uang itu masuk ke pemilik AMP. Karena itulah bahan bakunya, jadi kalau mau dibegitukan semua yang punya AMP bisa dijadikan tersangka, karena dijadikan sebagai orang yang menerima pengalihan pekerjaan,” jelas Edi Usman.
Hal yang sama juga dikatakan oleh ahli Hukum Pidana Dr.Mahmud Mulyadi SH MHum. Dikatakannya, kemungkinan kekeliruan penetapan tersangka oleh penyidik itu berawal dari proses bukti permulaan cukup, yakni minimal dua alat bukti . Alat bukti yang sah, tidak hanya terfokus dengan kuantitas tetapi yang terpenting kualitas.
Muliyadi menjelaskan, begitu penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti juga harus memiliki kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Misalnya keterangan saksi sebagai satu alat bukti pidana, alat bukti tersebut harus ada kolerasi dan relevansi dengan tindak pidana dilakukan tersangka. Kemudian dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Begitu juga dengan alat bukti berupa kwitansi jual beli, hal itu menandakan ada proses jual dan beli, perbuatan jual beli itu melawan hukum atau tidak ?. Katakan lah tersangka itu dikenakan pasal 55 dengan tersangka lainnya, syarat pasal 55 itu ada dua syarat, yang pertama ada kemupakatan jahat, kerjasama untuk melakukan kejahatan misalnya perundingan, apa alat bukti nya dan setelah itu dia melakukan peran masing masing dan itu harus dipenuhi alat bukti semua,” tegasnya.
Mahmud Mulyadi juga menjelaskan, bahwa dalam undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 terkait pengadaan harus melihat empat aspek hukum yang terkait. Menurutnya, kasus yang menyandung RMN berada pada aspek hukum barang dan jasa
Dosen Universitas Sumatera Utara ini mencontohkan, bahwa tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan tidak bisa ditindak secara pribadi. “Jadi kalau melihat sangkaan terhadap RMN, lihat peranannya terhadap terdakwa lain, kemudian apakah tindakan itu tidakan pribadi atau perusahaan, baru bagaimana menentukan tindak pidananya menggunakan teori indentifikasi teori, directing mind theory,” sebut Mahmud Mulyadi.
Menurutnya, bahwa tindakan para agen atas nama dan luang lingkup korporasi dan keuntungan korporasi, maka tanggung jawab korporasi. “Nah, kalau dia tidak masuk unsur, tidak bisa penyidik harus legowo supaya tidak error’ in personal atau tidak salah orang,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum RMN, Tony Akbar Hasibuan SH MH mengaku penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme. Dia memaparkan terdapat kejanggalan dalam penerbitan Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik
“Pada saat persidangan tadi terungkaplah, jika Kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” jelas Tony Akbar Hasibuan.
Dimana menurutnya, bukti bukti yang ditetapkan terhadap klien nya adalah hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu terhadap pengelola keuangan daerah tersebut, dimana Sprindik tersebut terbit pada Oktober 2019, namun saat klien menghadiri penggilan sebagai saksi, penyidik menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2020, Sprindik baru tersebut menjerat kliennya dengan tindak pidana pengalihan atau sub kontrak pekerjaan.
“Yang aneh dan janggal kami lihat. Saat klien kami diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan Sprindik yang lama. Dihari itu jugalah klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Seterusnya diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi rancu kami lihat,” ujar Tony Akbar Hasibuan.
Sebagaimana yang diungkapkan Tony Akbar Hasibuan, kliennya merupakan pemasok atau suplayer sebagai mana yang disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa, kapasitasnya bukan orang yang mengerjakan proses konstruksinya, dia hanya memberikan material pekerjaannya.
“Memang ada jual beli, tapi bukan jual beli sebagai mana syarat sub kontraktor, tapi jual beli penyedia,” terangnya.
Diketahui, RMN seles marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan uraian perkerasan aspal
Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan Muhammad Amin menjelaskan RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Jalan lingkar tahun anggaran 2018 atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum/ “Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian Hotmix,” ujarnya.
Kajari menerangkan, RMN ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print 03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021. (Dad)