IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dini Hari Digerebek, Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu Desa Gambus Laut

BATU BARA,TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan satu pelaku kasus narkotika jenis sabu pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.43 WIB.

Pengungkapan dilakukan di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. dalam keterangan resminya menyebut petugas mengamankan pria berinisial Aa (55) yang diduga terlibat kepemilikan sabu.

Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang menyebut ada warga menyimpan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku.

Dari penggeledahan ditemukan sabu dalam beberapa plastik klip dengan berat bruto lebih dari 2 gram, timbangan elektrik, pipet skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta uang tunai diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, Aa mengakui kepemilikan barang bukti dan perannya sebagai penjual. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, Aa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diubah UU RI No. 1 Tahun 2026. Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan Polres Batu Bara menegaskan komitmen berantas narkoba serta mengajak warga aktif melapor. (Solong)

BACA JUGA:  Polisi di Simalungun Ringkus Tiga Pencuri Pipa Besi PTPN 4 Kebun Dolok Ilir

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER