MOROWALI, TOPKOTA.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Morowali Bekerja sama dengan Universitas Tadulako menggelar Seminar Hasil Kajian Akademik Mal Pelayanan Publik (MPP) Tahun 2022.
Seminar Hasil MPP dibuka resmi oleh Plt Sekda Morowali Drs Yusman Mahbub MSi, dan turut dihadiri Forkopimda Morowali, Kepala OPD Lingkup Pemkab morowali, Perbankan, serta tamu undangan lainnya di Aula Kantor Bupati Morowali, Kamis (24/2/22).
Dalam sambutannya, Plt Sekda Morowali menyampaikan bahwa daerah Morowali adalah sasaran investasi, daerah yang menjadi pusat studi banding terkait dengan investasi dan pengelohan pemerintah daerah, potret yang menjadi sorotan untuk seluruh daerah lain di Indonesia.
“Kita akan merealisasikan Mal Pelayanan Publik dengan desain modern, seperti diketahui daerah Morowali adalah sasaran investasi, daerah yang menjadi pusat studi banding terkait dengan investasi dan pengelolaan pemerintah daerah, potret yang menjadi sorotan untuk seluruh daerah lain di Indonesia. Dilain pihak, ada juga isu-isu tambang olegal, hal ini menjadi salah satu contoh bahwa dengan terwujudnya Mal Pelayanan Publik, maka pelayanan satu pintu ini akan benar-benar tercapai, tidak akan ada yang dapat merekayasa dan tidak ada ruang untuk kompromi oleh petugas pelayanan perizinan dengan pihak Swasta. Harapannya seluruh pelayanan dari berbagai sektor masuk ke dalam MPP, semua kita fasilitasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Target kita MPP cepat dibangun dan terealisasi dengan baik,” tegasnya.
“Adapun dalam rangka menyempurnakan MPP ini, semoga lebih sempurna lagi dan akan ditempuh sebagai syarat dalam rangka mendapatkan rekomendasi Gubernur. Selanjutnya, berurusan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam hal kontrak kerja MPP. Saya pun berharap teman-teman OPD bisa memberikan saran masukan, dan ini adalah kebanggaan kita bersama, Morowali menuju sejahtera bersama,” tambahnya.
Diketahui, dasar hukum penyelenggaraan MPP adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 37 Tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik, dan Surat Menteri Dalam Negeri No. 067/4937/SJ tanggal 10 September 2021 perihal dukungan penyelenggaraan layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Adapun pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowowali saat ini, Sektor Kelautan dan Perikanan (63 Pelayanan), Sektor Ketenagakerjaan (24 Layanan), Sektor Pertanian (127 Layanan), Sektor Pariwisata (70 Layanan), Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan (24 Layanan), Sektor Transportasi (70 Layanan), Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (2 Layanan), Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (12 Layanan), Sektor Perindustrian (530 Layanan), Dan Sektor Perdagangan (237 Layanan). (RPDM)