ASAHAN, TOPKOTA.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022, dihadiri oleh narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Dra Efi Zarnita MSi dan Sudarto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Drs Muhilli Lubis, Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin SH MM dan Kepala Bidang Komunikasi media cetak dan elektronik Arbin Ariadi Tanjung SE, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).
Acara ini terdiri dari 2 sesi, yaitu sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022. Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan pada tanggal 1 November 2022.
Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial. Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945.
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas Muhilli.
Lebih lanjut Muhilli sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Asahan Syamsuddin SH MM menyampaikan bahwa dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.
“Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegas Syamsuddin.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Komunikasi Media Cetak dan Elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Arbin Ariadi Tanjung SE menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 sesi, dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan setiap OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arbin. (Dad)