IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dinas DP3A Labuhanbatu Gelar Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Hj Tuti Noprida Ritonga S.Si APT MM saat memberikan sambutan, di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/5/2023). (Foto: Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Guna memperkuat implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Melalui DPR RI, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS.

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Hj Tuti Noprida Ritonga S.Si APT MM mewakili Bupati Labuhanbatu, di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/5/2023).

Tuti mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

“Saat ini kasus kekerasan semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM,” ucap Tuti.

Tuti memenjelaskan jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya kekerasan seksual pada tahun 2021 sebesar 19 kasus, dan menurun pada tahun 2022 sebesar 12 kasus. Sedangkan di tahun 2023, sampai dengan saat ini sudah tercatat sebesar 5 kasus.

Para peserta dan narasumber saat foto bersama usai menggelar Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS, di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/5/2023). (Foto: Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu)

Oleh sebab itu, UU No. 12 Tahun 2022 perlu diimplementasikan dengan baik. UU ini bertujuan untuk melindungi korban, memperketat sanksi terhadap pelaku dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan.

“UU ini sangat penting bagi kita semua, terutama bagi wanita dan anak-anak sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan seksual. Saya meminta kepada semua pihak yang hadir untuk mendukung dan memperkuat implementasi undang-undang ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk bekerjasama memerangi kekerasan seksual dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan,” ajak Tuti.

Mengakhiri arahannya, Tuti mengatakan dalam kegiatan advokasi ini ada narasumber yang menyampaikan informasi terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan upaya pencegahannya, beserta kegiatan diskusi dan bertukar pendapat.

Tuti juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan masyarakat Labuhanbatu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan kekerasan seksual terhadap Anak dalam perspektif Islam oleh Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando dan dari praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Rifai Hasibuan.

Usai sesi diskusi, dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa jika ada kasus kekerasan seksual kepada perempuan atau anak-anak dapat melapor ke UPTD PPA di hotline 0821 6274 8143.

Turut hadir, Sekretaris DPPPA Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan Unit UPPPA Polres Labuhanbatu, perwakilan TP PKK Labuhanbatu, perwakilan Kantor Kemenag Labuhanbatu, perwakilan Unit Layanan Paspor Labuhanbatu, perwakilan dari OPD di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan akademisi dari Universitas Labuhanbatu, Universitas Islam Labuhanbatu, Universitas Alwashliah Labuhanbatu, perwakilan Puskesmas dan UPTD DPPA, serta undangan lainnya. (Dy)