IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diminta Tanggapi Kesaksian Kamaruddin, Bharada E: Benar Semua Yang Mulia

JAKARTA, TOPKOTA.co – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membenarkan semua kesaksian yang disampaikan penasihat hukum keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Bharada E ketika diberi kesempatan menanggapi kesaksian Kamaruddin dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10).

Hakim awalnya menanyakan kepada Bharada E usai mendengar keterangan Kamarudin apakah yang disampaikan benar atau tidak. Bharada E lantas, menyatakan kalau kesaksian yang diungkap Kamarudin benar seluruhnya. “Untuk keterangan saksi pelapor benar semua yang mulia,” kata Bharada E.

Selanjutnya, Kamaruddin juga menyebut kalau pelaku penembakan Brigadir J bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada E. Dia menduga kalau Putri Candrawathi juga ikut menembak. “Tiga (yang tembak) dari investigasi yang nembak awalnya Bharada E, Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Kamarudin.

Mendengar hal itu, Hakim lantas menanyakan dari mana Kamaruddin memperoleh informasi. Sumber itu penting agar keterangan tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam persidangan. “Sidang ini mencari fakta disini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas,” ujar hakim.

Walau sudah diminta hakim, Kamaruddin tetap tidak bisa menjelaskan secara rinci karena sudah berjanji untuk dirahasiakan. Karena dasar komitmen kepada sang pemberi informasi tersebut. “Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan,” kata Kamarudin menjawab hakim.

Pada persidangan ini, ada sejumlah keterangan disampaikan Kamaruddin. Pertama terkait alasan dibunuhnya Brigadir J karena memberikan informasi adanya wanita Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi.

“Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya (Putri Candrawathi) yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Kamarudin saat bersaksi di sidang.

Berangkat dari situ, Kamaruddin lalu mengungkap kepada majelis hakim bahwa penyebab pertengkaran antara Sambo dengan Putri, lantaran informasi soal wanita yang diberikan dari Brigadir J. “Pertanyaan saya oh mereka bertengkar karena apa?” tanya hakim. “Pertengkarannya informasi karena wanita,” jawab Kamaruddin.

“Apa kaitannya dengan perkara ini?” tanya kembali hakim. “Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC,” timpal Kamaruddin.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Dimana mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (Ayu)