IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Dilaporkan via Aplikasi Hores Paten, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan RS alias Durus (30) warga Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun dan DC Alias Yadi (35) warga Huta Sumber Sari Desa Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Tersangka RS alias Durus ditangkap di Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kab. Simalungun (rumah RS) dan tersangka DC Alias Yadi ditangkap di depan rumah RS, Kamis (05/11) sekira pukul, 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dengan menggunakan Aplikasi Horas Paten dengan menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton, yang melaporkan bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Laporan tersebut langsung ditanggapi Piket Command Center Horas Paten, yang meneruskan pesan peringatan tersebut keseluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun. Menerima informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terjun ke lokasi dan melakukan penyedikan serta pengintaian.

Saat di lokasi AKP Lukman Hakim mejelaskan, sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 09.00 WIB, Tim melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di teras sebuah rumah, dan selanjutnya Tim mengamankan laki-laki tersebut.

“Kemudian Tim didampingi perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah laki-laki tersebut yang diketahui belakangan berinisial RS alias Durus, dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu-sabu, seperti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu- sabu (berat kotor total 0,96 gram), 1 (satu) kotak kecil bewarna putih yang didalamnya berisi 15 plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna hijau, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih.

Masih Penjelasan Akp Lukman, kemudian Tim melakukan interogasi terhadap RS alias Durus, dan mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu- sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki- laki yang ia kenal berinisial DC Alias Yadi, yang berada di Huta Sumber Sari Desa Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.

“Selanjutnya Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DC Alias Yadi.  Sekitar pukul 22.30 WIB, DC Alias Yadi datang ke rumah RS alias Durus hendak mengambil uang hasil penjualan, dan berhasil diamankan oleh Tim,” ujarnya.

Lanjutnya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap DC Alias Yadi, dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu2 (berat kotor 0,10 gram), 1 (satu) buah kaca pyrex yan g berisi bakaran sabu (berat kotor 1,57 gram), 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit HP warna hitam.

“Ketika  dilakukan interogasi terhadap DC Alias Yadi, ianya menerangkan bahwa memperoleh diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki- laki yang berada di daerah Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan kedua Tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya. (JN)