IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 22 September 2025

Dilaporkan Mahasiswa, Pria Asal Simalungun Dijebloskan ke Tahanan Polsek Indrapura

Pelaku pencurian handpone H Damanik (45) saat diamankan di Polsek Indrapura, Jumat (13/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co –  H Damanik (45) warga Dusun I Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dijebloskan ke tahanan Polsek Indrapura, usai dilaporkan dua orang mahasiswa.

“Berdasarkan adanya laporan 2 orang mahasiswa atas nama Mhd Sultan Alfarizi (20) warga Jalan Sanusi Pane Keluarahan Mutiara Kota Kisaran Timur Kab. Asahan dan Naomy Elisabeth Tamba (20) warga Jalan Panglima Denai Lingkungan III Kelurahan Denai Kec. Medan Denai, pelaku kita tangkap,” kata Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH, Jumat (13/10/2023).

Lanjutnya, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura pada hari Jumat (13/10/2023) sekira pukul 01.30 Wib dini hari, saat berada di rumahnya. “Sesuai dengan laporan korban ke Polsek Indrapura dengan Nomor: LP / B / 171 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023, bahwa pelaku telah mencuri dua handphone mahasiswa ini, yakni merk Realme dan Vivo,” terang Abdi Tansar.

Kemudian personil Polsek Indrapura mencari tahu keberadaan pelaku. Setelah tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Dusun I Desa Bandar Gunung Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus langsung bergerak menunju ke lokasi sesuai.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Teliti Berkas Perkara Ninawati
Handphone yang dicuri H Damanik (45) saat diamankan di Polsek Indrapura, Jumat (13/10/2023). (Foto: M Saini)

“Sesampainya dilokasi sekira pukul 01.30 Wib, tim melihat pelaku H Damanik saat berada di depan rumahnya. Tim Opsnal Langsung mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti untuk diamankan, dan membawanya ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku,” ujar Abdi Tansar.

Abdi Tansar juga menerangkan pencurian HP yang dilakukan pelaku H Damanik terjadi pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 03.00 Wib, di rumah milik bermarga Simbolon yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batubara.

“Kedua korban atas nama Mhd Sultan Alfarizi dan Naomy Elisabeth Tamba tinggal ngekos di rumah Simbolon bersama teman-teman lainnya. Saat korban mau tidur di kamarnya, meletakan Hpnya dalam posisi sedang dicharger.  Setelah beberapa jam korban tidur, korban terkejut dan terbangun karena mendengar suara keras, yakni body lotion yang terjatuh ke lantai kamarnya. Lalu korban beranjak melihat Hp miliknya, ternyata sudah hilang dari tempat yang diletakannya, dan melihat pelaku H Damanik bergegas keluar dari kamarnya,” terang Abdi Tansar.

BACA JUGA:  Diduga Galian C Pasir Ilegal Menjamur di Kabupaten Batubara

Lanjutnya, karena Hp korban hilang diambil pelaku, korban berteriak meminta tolong kepada rekan-rekannya yang kebetulan tinggal di kos-kosan tersebut. “Mendengar teriakan korban, rekan-rekan korban yang lainnya berdatangan. Setelah mengetahui Hp korban hilang, lantas korban Naomy Elisabeth Tamba bergegas kembali menuju kamarnya, ternyata Hpnya juga hilang diambil pelaku,” ujarnya.

“Kedua korban keberatan dan membuat laporan pengaduan polisi ke Polsek Indrapura pada tanggal 13 Oktober 2023,” pungkas Abdi Tansar. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER