IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dilaporkan Dugaan Penyelewengan Dana ke Polres Karo, Ini Klarifikasi Koperasi CU Bahagia

Ketua CU Bahagia Prisila Tambun (Baju kaos) didampingi Sekretaris Peber Lingga ketika di wawancarai wartawandi Jalan Bom Ginting Nomor 65 Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Koperasi CU Bahagia yang dilaporkan anggotanya ke Polres Karo terkait adanya dugaan penyelewengan dana senilai milyaran rupiah, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tentang aliran dana di pihaknya, Selasa (29/3/2022).

Ketua CU Bahagia Prisila Tambun Didampingi Sekretaris Peber Lingga pada wartawan di Kantor CU Bahagia Jalan Bom Ginting Nomor 65 Kabanjahe mejelaskan bahwa, laporan dugaan tentang aliran dana seperti pada Tahun 2020, adanya laba kotor dari koperasi tersebut sebesar 5,5 miliar rupiah. Namun, yang dibagikan kepada anggota sebagai deviden 1,9 miliar rupiah, dan sisanya yang diselewengkan itu tidak benar.

“Semua masih ada di pembukuan CU, tidak ada yang diselewengkan cuman hanya miss komunikasi aja itu,” jelas Prisila.

Namun, ketika wartawan mencoba meminta untuk melihat catatan bukti keuangan CU Bahagia tersebut, Prisila yang juga menjabat sebagai Sekretaris dimasa kepengurusan 2019-2021 tidak bisa memperlihatkan dan terkesan bingung.

Selain itu, ketika disinggung soal aset kendaraan milik CU Bahagia yang tidak diatasnamakan dengan CU Bahagia, Prisila menguraikan bahwa sekarang sedang dalam proses pengalihan balik nama, dari nama pribadi ke pihak CU Bahagia.

Begitu juga dengan laporan bahwa pihak CU Bahagia tidak membayar pajak, Prisila Tambun tidak bisa merincinya. “Soal pajak saya kurang paham, yang jelas kita tunggu saja proses penanganan pihak Kepolisian ya,” ungkap Prisila lagi.

Prisila juga mengatakan pihak CU Bahagia masih enggan untuk diaudit keuangannya dikarenakan dana untuk melakukan audit belum disepakati. “Kami mau diaudit, bukan tidak mau, mengingat dana audit itu besar, makanya belum disepakati untuk audit,” katanya lagi.

Wartawan Topkota.co juga menanyakan terkait uang sosial duka dan uang amplop untuk ke pihak Dinas Koperasi Kabupaten Karo, lantas Prisila juga membenarkannya. “Soal uang duka nominalnya sebesar Rp10 juta ditambah beras 5 sak, namun untuk uang amplop Dinas Koperasi itu hanya sekedar uang transportasi, karena mereka kita undang. Kita salah tulis di pembukuan tentang uang transportasi itu,” jelas Prisila.

Diakhir keterangannya, Ketua CU Bahagia Kepengurusan 2022-2024 Prisila Tambun didampingi Sekretaris Peber Lingga dan Bendahara Lismawati Br Sembiring mengimbau seluruh anggota CU Bahagia untuk tetap menjaga nama baik koperasi yang telah berdiri sejak 42 tahun silam ini. “Kita sudah 42 tahun berdiri, jadi harus bisa memilah dan menjaga nama baik koperasi,” pinta Ketua yang diamini Sekretarisnya ini.

Adapun Kepengurusan CU Bahagian Periode 2019-2021 terdiri dari Junias Tarigan sebagai Ketua, Sekretaris Prisila Tambun dan Bendahara Maya Sari Br Sembiring.

Sebelumnya, anggota Koperasi CU Bahagia ramai-ramai mendatangi Polres Tanah Karo yang ada di Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (25/3). Mereka melaporkan kepengurusan CU  Bahagia tentang adanya dugaan penyelewengan dana nasabah. Laporan ini diterima dengan engan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. STTLP/B/251/III/SPKT/REST TANAH KARO/POLDA SUMUT. Tertanggal 25 Maret 2022.

Perwakilan anggota koperasi Dr Marikaya Bangun Roni Perangin-angin mengatakan pelaporan tersebut berdasarkan dugaan adanya dana yang diselewengkan dan aset kendaraan milik CU Bahagia diatasnamakan pribadi oleh pengurus Koperasi di Tahun 2019-2021. Untuk jumlah nasabah, hingga saat ini terhitung ada sebanyak 13.600 orang.

Didampingi Bastanta Purba dan Hermanto Brahmana, Dr Marikaya melanjutkan dengan laporan ini, mereka ingin meminta kejelasan dan keterbukaan dari pengurus koperasi tentang aliran dana, seperti pada tahun 2020 adanya laba kotor dari koperasi tersebut sebesar 5,5 miliar rupiah. Namun, yang dibagikan kepada anggota sebagai deviden 1,9 miliar rupiah.

“Adanya dugaan tidak transparannya koperasi, kami melapor ke Polres agar diusut,” kata mereka.

Selain itu, seluruh anggota dikutip iuran sebesar Rp100 ribu per tahun untuk dana sumbangan duka. Dengan total anggota koperasi, maka pihak koperasi mengantongi uang sekitar 1,3 miliar rupiah. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER