IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dilaporkan DPD Walantara Terkait Mafia Perambah Hutan, Bupati Karo Hadiri RDP DPRDSU

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Radius Tarigan saat menghadiri RDP Komisi B DPRDSU pasca Laporan DPD Walantara Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Kadis Lingkungan Hidup Radius Tarigan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pasca laporan Dewan Pimpinan Daerah Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten  Karo di ruang Komisi B DPRDSU Medan, Selasa (9/3).

Perambahan hutan dan alih fungsi ini terjadi di Desa Lau Gedang Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang dan Desa Kuta Rakyat (jalan Tembus Karo-Langkat) Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo.

Bupati mengatakan bahwa  hutan jalan Tembus Karo – Langkat awalnya sebagian dikuasai oleh masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung, sehingga masyarakat sementara untuk memilih bermukim disana.

Namun sekian tahun berjalan, Pemkab Karo belum ada kembali melakukan pendataan di lokasi tersebut. “Tapi dulu yang saya khawatirkan ada perambahan, akhirnya terjadi, padahal saat pembukaan jalan Karo-Langkat saya pernah usulkan agar dibangun pos portal kehutanan atau pos terpadu, guna menjaga kelestarian hutan, tapi sayang belum terealisasi sampai sekarang, imbasnya hutan kurang terminimalisir dari tindak kejahatan hutan,” ucap Terkelin.

Sedangkan DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kabupaten Karo Daris Kaban mengecam kondisi hutan raya konservasi Tahura persisnya di Laugedang Karo dan Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo akibat maraknya perambahan hutan oleh mafia tanah, dan ini sesuai hasil investigasi Walantara.

“Mirisnya, mafia perambahan ini dilakukan setiap hari dan terkesan ada pembiaran, sehingga hutan di wilayah tersebut sudah sebagian beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Lebih tragis lagi, akibat perambahan hutan, habitat ekosistem hutan terganggu sehingga belum lama ini tersiar kabar harimau memangsa ternak-ternak  masyarakat STM Hilir Langkat, karena tempat mereka diusik,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Anas Zulpan Lubis Kabid Kehutanan Provsu menyebutkan, Tim Tahura sering melakukan patroli, namun faktor  keterbatasan personil, patroli tersebut tidak efektif menjangkau semua wilayah  hutan konservasi walaupun rutin dilakukan.

Pihaknya mengakui ada sekelompok orang telah melakukan perambahan dan mengalihfungsikan hutan konservasi Tahura menjadi lahan perkebunan. “Secara aturan itu sebenarnya tidak boleh, apapun bentuknya itu adalah ilegal,” tandasnya.

Menyikapi masuknya harimau ke perkampungan warga, pihaknya juga membenarkan akibat  habitatnya terasa terganggu.

Hal Senada ditambahkan oleh Kepala UPT Tahura Dinas Kehutanan Provsu Timbul Naibaho, bahwa saat ini personel UPT Tahura hanya berjumlah 4 orang, sehingga dia mengaku kurang mampu mengawasi secara ketat luas hutan lebih kurang 560.000 ha. “Sedangkan seusai SOP perosenil  1 orang Polhut hanya mampu menjaga 1 ha,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi B DPRDSU Leonardo Samosir menduga ada oknum pejabat dan oknum ASN  memiliki lahan pertanian di Laugedang dan di jalan Karo Tembus Karo langkat. “Ini harus dicuci, apapun bentuknya ini tidak dibenarkan, kalau dibiarkan terus perambahan hutan dan alih fungsi, lihat imbasnya Kota Medan akan tenggelam,” terangnya.

Lanjutnya, tindakan itu harus menjadi perhatian serius semua aparat penegak hukum dan elemen masyrakat, dan hutan harus  diselamatkan. “Bila butuh anggaran penyelamatan, saya akan berjuang menganggarkan di APBD provinsi,” tegasnya.

Hal yang sama ditegaskan anggota Komisi B DPRDSU Sugianta Makmur terkait Jalan Karo – Langkat di Desa Kutarayat Kec. Naman Teran Kab. Karo dan hutan di Laugedang Kab. Deliserdang. “Ini bukan hal yang baru, ini sudah mengancam kelestarian hutan, bayangkan kedua tempat tersebut, lahan tanahnya sudah diperjualbelikan dengan harga bervariasi, ini sungguh miris, hutan milik negara dijual untuk mencari keuntungan perorangan, satu sisi dampaknya lingkungan akan terancam,” ucapnya.

Beliau berharap dapat menggandeng Gakkumdu untuk meninjau langsung hutan yang telah beralihfungsi tersebut. “Jika serius tidak perlu kita RDP seperti ini, cukup kita eksen gandeng Gakkumdu di lapangan, dan jangan ada istilah nego di lapangan, kalau ketemu ada rumah-rumah yang tidak sesuai peruntukannya kita  hancurkan, dan pulihkan kembali ke ekosistem hutan,” pintanya.

Menjawab alotnya Rapat Dengar Pendapat, Ketua Komisi B DPRD Dodi Taher menyimpulkan, bahwa kegiatan ini akan ada rapat lanjutan Minggu depan dengan mengundang Gakkumdu teridiri dari Polri /TNI dan Kejaksaan, agar bersama pihak kehutanan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan hutan.

“Namun demikian, saya minta Polhut lebih tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi, sebelum ada keputusan bersama tim penegakan hukum terpadu,” imbuhnya sembari menutup sidang rapat.  (John Ginting)