LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan senilai ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Pelaku ME alias Erwin (27) berhasil diamankan pada Jumat, 3 Desember 2021 sekira pukul 18.00 WIB di RSU Santa Maria Kecamatan Suka Jadi Provinsi Riau, saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/12/2021). “Dari pelaku disita barang bukti handphone Samsung dan Vivo serta uang tunai Rp5.900.000,” kata AKP Rusdi.
Dari hasil introgasi, pelaku telah melakukan lebih dari 20 kali aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA. Namun saat ini, sesuai data yang tercatat baru delapan orang korban yang membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu.
“Total kerugian para korban berdasarkan data dari delapan laporan polisi senilai Rp996.000.000, dan diimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti,” ungkap Rusdi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki juga mengimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati – hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas AKP Rusdi. (red/Dy)