IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Dihadiri Wabup dan Sekda Karo, Kejaksaan Serahkan Kelebihan Tagihan Pembayaran Tunjangan ke Kas Daerah

Kejari Karo Denny Achmad SH MH, Wakil Bupati Cory Sebayang, Sekda Kamperas Terkelin Purba, dan Tim JPN foto bersama sembari memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp 1.107.032.574.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Karo menyerahkan kelebihan tagihan pembayaran tunjangan sebesar Rp 1.107.032.574 ke Kas Daerah Pemkab Karo. Kelebihan tagihan ini terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2018, di Kejaksaan Negeri Karo Rabu (26/8).

“Uang tersebut kita sita dan dilanjutkan penyetoran kembali ke rekening Kas Daerah Kab. Karo melalui PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasi Datun Dongan MT Sirait SH, Para Kasi serta Tim JPN.

Dilanjutkan Kajari, penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Cory Sebayang dan Sekda Kamperas Terkelin Purba, Asisten III, Kepala BPKPAD dan Kepala Inspektorat sebagai penyelesaian tuntutan ganti rugi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019.

“Semoga dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat Kab.Karo, terlebih di masa pandemi Covid-19 begini,” ujar Kajari dihadapan sejumlah wartawan.

Sementara itu Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karo atas keberhasilannya untuk mengembalikan kerugian negara yang dapat dipergunakan oleh Pemkab Karo demi kepentingan masyarakat. Cory Sebayang juga mengharapkan, kedepan kinerja Kejari Karo agar lebih baik lagi

Dilain kesempatan, Sekretaris DPC LAMI Kabupaten Karo Jhon Ginting kepada wartawan mengatakan, kedepannya melihat kasus ini agar instansi terkait lebih fokus untuk pencegahan, bukan hanya penindakan. Dan juga menghimbau yang kabarnya ada sekitar 45 orang ASN penerima tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus terkait Perbup 48, agar segera mengembalikan atas kerugian negara, bila tidak akan ditindaklanjuti proses hukum. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER