IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Digerebek Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, Dua Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Sabu

SERGAI, TOPKOTA.co – Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin gagalkan transaksi narkoba jenis sabu melalui sebuah operasi penggrebekan di Dusun l Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Kamis malam (18/6) sekira pukul  21.30 WIB.

Personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin juga berhasil menangkap dua tersangka yaitu, Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30). Keduanya sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan menetap di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (20/6), mengungkapkan, sebelumnya personel Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju Dusun 1 Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin. Setelah tiba di lokasi (TKP) tersebut yaitu di pinggir muara sungai, selanjutnya tim melakukan pemantauan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan kedua tersangka,” ujar Kapolres.

Sambung Kapolres, Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Edi Susanto dan ditemukan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat hisap sabu atau bong di saku celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi ditemukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu. Tekab kemudian membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua tersangka tersebut diamankan dan dibawa ke Komando Polsek Pantai Cermin dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER