MEDAN, TOPKOTA.co – Sebuah bangunan ruko yang berdiri di sebelah Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung membuat warga resah.
Bangunan ruko yang diketahui warga setempat milik Miskun ini, sekira tahun 2021 lalu diberhentikan proses pembangunannya, karena izin bangunan ruko tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Izin bangunannya 2 (Dua) ruko, tetapi yang dibangun 4 (empat) ruko. Karena tidak sesuai, lalu izin IMB/PBG tersebut dicabut oleh dinas terkait, dan proses bangunan ruko berhenti total,” ungkap warga Gang Perwira, Senin (13/11/2023).
Warga juga menyampaikan sekira bulan Oktober 2023, tiba-tiba bangunan ruko tersebut dilanjutkan proses pembangunannya dengan dikelilingi pagar tinggi. “Warga Gang Perwira dan masyarakat setempat tidak mengetahui apakah bangunan tersebut mau dibuat gudang atau yang lainnya, karena dari pemilik atau perwakilan pemilik bangunan tersebut sampai sekarang belum ada yang menjumpai warga setempat,” terang Warga.

Oleh karena itu, warga Gang Perwira Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung mengadukannya ke pihak Kelurahan dan Kecamatan Medan Tembung pada Senin (13/11/2023), guna untuk dipertemukan dengan pemilik bangunan, sekaligus untukmengetahui peruntukan bangunan gedung tersebut.
Lurah Kelurahan Tembung Merlinda SE saat dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp membenarkan pihaknya telah menerima surat dari warga terkait pembangunan ruko tersebut. “Benar, kami telah menerima surat tadi jam 11 (sebelas), dan kami sudah cek ke lokasi dan menanyakan kelengkapan surat mereka,” terang Lurah Tembung.
Merlinda juga mengaku pihaknya belum memanggil pihak pemilik ruko tersebut, karena pihaknya masih banyak kegiatan yang lainnya. “Maaf belum bisa dipanggil, karena siang ini ada giat,” ungkap Merlinda SE.
Sementara, AW yang disebut-sebut orang kepercayaan pemilik bangunan ruko tersebut ketika dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/11/2023) tidak menjawab. Begitu juga panggilan telpon tidak kunjung diangkat. (Rudi)