IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Semena-Mena Ganti 11 Perangkat, Kades Pakam Raya Selatan Bakal Digugat

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satu lagi Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Batubara bakal digugat Paradesnya, karena Kades tersebut beranggapan sebagai penguasa tunggal dan memiliki hak prerogatif dalam  mengambil kebijakan yang menyebabkan kegusaran di desa yang bersangkutan.

Baru dilantik pertama sekali sebagai Kades Desa Pakam Raya Selatan (PRS) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara pada Desember 2019 lalu, Parluhutan Situmorang langsung menunjukkan taringnya sebagai penguasa tunggal.

Untuk membentuk ‘kabinet’ nya, aturan demi aturan pun diduga ditabrak Parluhutan Situmorang demi mewujudkan ambisinya ‘membersihkan’ orang – orang yang tidak sejalan dengannya. Dalam ‘pembersihan’ yang dilakukan Parluhutan Situmorang, terlihat dengan jelas aroma KKN. Hampir semua jabatan yang dirombaknya diisi oleh keluarganya. Sisanya ditenggarai diisi oleh timsesnya sewaktu Pilkades serentak 2019 yang menghantarnya ke singgasana bagaikan ‘raja’.

Walaupun telah diganti oleh Kades PRS pada 11 Mei lalu, namun 11 perangkat desa (parades) masih tetap beranggapan sebagai perangkat desa yang sah.

Kepada wartawan, Minggu (17/5), Ayu Rayuni Pangaribuan selaku juru bicara Perangkat Desa PRS yang diberhentikan menyebutkan dalil –  dalil yang memperkuat klaim mereka tetap sebagai perangkat desa yang sah.

Disebutkannya,  mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sama sekali tidak mengacu pada Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Kemudian katanya, Kades juga mengabaikan Surat Edaran Bupati Batubara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak Perangkat Desa selama wabah Covid-19.

Ketiga, pemberhentian 11 Parades dengan pejabat baru juga tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras sebagaimana dipersyaratkan pada peraturan perundang-undangan. Keempat, Kepala Desa PRS telah melimpahkan tugas kepada pihak lain sebagai parades tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan Kades juga telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tanpa sepengetahuan Kaur Keuangan Desa yang sah.

“Berdasarkan dalil dalil diatas kami menilai Kades PRS Parluhutan Situmorang tidak cakap administrasi dalam membuat kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang sah. Maka kami beranggapan masih tetap menjabat sebagai perangkat desa yang sah,” tegas Ayu Rayuni Pangaribuan.

Terkait pemberhentian parades Desa PRS yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang sah, Ayu Rayuni  menjelaskan, pihaknya telah melaporkan masalah ini ke PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Batubara untuk menggugat kebijakan Kades tersebut.

Ditempat yang sama Kaur Keuangan Desa PRS Bambang Syahputra Butar-Butar menjelaskan, dasar pengeluaran SP (Surat Peringatan) I pada 12 Februari dilanjutkan dengan SP II pada 3 Maret dan terakhir pada 10 Maret 2020 sekaligus pemberhentian dirinya tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya tetap aktif bekerja, namun sejak Kades sebelumnya sering ditugaskan keluar, seluruh tugas-tugas keuangan saya kerjakan dengan baik. Memang saya pernah seminggu tidak masuk kerja karena ada keperluan, namun saya sudah buat surat ijin kepada Kades,” terang Bambang.

Setelah dirinya diberi SP III, Kades tidak membayar honornya selaku Perangkat Desa selama 4 bulan terakhir. Penghasilan tetapnya sebagai Kaur Keuangan diduganya dialihkan kepada pihak lain.

Terpisah Kades Pakam Raya Selatan sampai saat ini, belum memberikan keterangan resmi tekait pemberhetian Parades ini. Wartawan yang mencoba menemuinya dan menghubunginya hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum berhasil. (Solong)